CNN Indonesia
Selasa, 06 Mei 2025 04:00 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengatakan artis Jonathan Frizzy atau Ijonk buat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia.
Grup tersebut beranggotakan empat orang, yakni Jonathan (JF), BTR, EDS dan ES. Seluruh anggota grup tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok elektrik atau vape mengandung obat keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terlihat yang membuat grup WhatsApp 'berangkat' ini adalah JF," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung pada Senin (5/5).
"Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia," ungkapnya.
Ronald membeberkan dalam proses pengiriman obat keras tersebut, Jonathan juga berperan mengawasi dan mengontrol. Termasuk, saat obat keras tersebut sempat ditahan pihak Bea Cukai.
"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ucap Ronald.
Dari empat tersangka itu, tiga di antaranya yakni BTR, EDS dan ES telah lebih dulu ditangkap dan ditahan penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
Sedangkan Jonathan baru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Sabtu (3/5). Kemudian, Jonathan ditangkap pada Minggu (4/5) di daerah Bintaro, Jakarta Selatan.
Sampai saat ini, Jonathan masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Ronald turut menyebut Jonathan bersikap kooperatif meski dalam kondisi kurang sehat.
"Kami masih menunggu sampai jam 7 malam apakah JF dilakukan penahanan atau tidak dengan mempertimbangkan segala aspek," ucap Ronald.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
(dis/chri)