Jakarta, CNN Indonesia --
Menjaga kesehatan gigi kini tidak harus mahal. Bagi peserta aktif, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai layanan perawatan gigi yang bisa dimanfaatkan tanpa biaya tambahan.
Dengan mengetahui jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan resmi yang berlaku, peserta dapat lebih tenang dan tidak perlu ragu lagi untuk periksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama secara resmi.
Namun, untuk bisa menikmati manfaat tersebut, peserta harus memastikan kepesertaan tetap aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
Perawatan gigi ini ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar dan penjelasannya:
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, serta konsultasi mengenai kesehatan mulut. Dokter gigi juga akan memberikan saran perawatan lanjutan serta tindakan pencegahan agar kondisi gigi tetap sehat.
2. Premedikasi
Premedikasi merupakan pemberian obat sebelum tindakan medis seperti pencabutan gigi. Tujuannya adalah untuk mengurangi rasa nyeri, rasa cemas, serta meminimalkan efek samping saat tindakan dilakukan.
3. Pemasangan gigi palsu
BPJS Kesehatan memberikan bantuan dana untuk pemasangan gigi palsu sesuai kebutuhan medis peserta. Jumlah bantuan disesuaikan dengan banyaknya gigi yang dipasang, terutama pada kasus kehilangan gigi akibat cedera atau penyakit tertentu.
4. Cabut gigi sulung (gigi susu)
Pencabutan gigi susu pada anak juga termasuk layanan yang ditanggung BPJS. Prosedur ini dilakukan agar gigi permanen dapat tumbuh dengan baik dan menjaga struktur rahang anak tetap normal.
5. Cabut gigi permanen
Jika gigi permanen sudah rusak parah, berlubang besar, atau tidak bisa diselamatkan, dokter akan melakukan pencabutan. Prosedur ini dilakukan dengan pemberian bius lokal agar pasien tetap nyaman selama tindakan.
6. Obat pascaekstraksi
Setelah pencabutan gigi, pasien biasanya membutuhkan obat untuk mempercepat penyembuhan dan mengurangi rasa nyeri. Obat pascaekstraksi ini juga termasuk dalam layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
7. Tambal gigi (komposit atau GIC)
Perawatan tambal gigi dengan bahan resin komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC) ditanggung penuh oleh BPJS. Tujuannya untuk memperbaiki gigi berlubang, menghentikan kerusakan, dan mengembalikan fungsi gigi seperti semula.
8. Scaling gigi (pembersihan karang gigi)
Scaling atau pembersihan karang gigi dapat ditanggung BPJS jika terdapat indikasi medis dari dokter gigi. Tindakan ini membantu mencegah penyakit gusi dan menjaga kebersihan gigi secara menyeluruh.
Dengan memahami delapan jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan ini, peserta dapat lebih tenang dan tidak perlu ragu berobat untuk menjaga kesehatan mulut tanpa harus khawatir akan biaya pengobatan.
(avd/juh)