Iuran BPJS Kesehatan 1 Mei 2025 Semua Kelas dan Cara Bayarnya

9 hours ago 5
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayarkan iuran bulanannya tepat waktu. Berikut rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru 1 Mei 2025 semua kelas lengkap dengan cara bayarnya.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori kelas dengan besaran iuran yang berbeda-beda. Kategorinya yaitu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun besaran iuran yang dibayar berbeda-beda tiap bulannya, hal ini tidak berpengaruh pada manfaat dan pelayanan medis yang didapat peserta.

Peserta aktif tetap berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan itu seperti konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang layaknya laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.

Selain itu, pasien BPJS Kesehatan juga berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan hingga hal lain terkait pelayanan kesehatan.


Besaran iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2025

Berikut ini rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 1 Mei 2025 untuk semua ketegori kelas berdasarkan regulasi yang berlaku.

1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri

Peserta mandiri BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas layanan yang disesuaikan dengan besaran iuran masing-masing.

· Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan

Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien.

Peserta kelas 1 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

· Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan

Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.

Peserta kelas 2 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

· Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan

Besaran iuran kelas tiga ini mencakup Rp35 ribu dibayar oleh peserta dan Rp7 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.

Fasilitas yang diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.


2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta BPJS Kesehatan kategori PPU merupakan peserta yang bekerja di perusahaan atau instansi pemerintah. Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan PPU sebagai berikut:

  • 5 persen dari gaji bulanan dengan rincian, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI adalah kelompok masyarakat urang mampu, sehingga iurannya per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah yang dibayar melalui APBN dan APBD.

  • Iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42 ribu per orang per bulan.


Cara cek iuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek nominal iuran serta status terkait iuran sudah dibayarkan atau belum. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut cara cek iuran BPJS Kesehatan.

  1. Buka aplikasi JKN Mobile yang telah terunduh di hp
  2. Login dengan mengisi NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha seperti yang telah disediakan
  3. Setelah berhasil masuk, pada halaman utama pilih Menu Lainnya
  4. Kemudian pilih Info Iuran
  5. Layar akan menampilkan informasi besaran iuran BPJS Kesehatan ataupun status terkait iuran sudah dibayarkan atau belum (tunggakan)
  6. Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa segera melunasinya agar status peserta BPJS kembali aktif dan bisa memanfaatkan layanan kesehatan.


Cara bayar iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan daring melalui perbankan, dompet digital, rekening dengan sistem auto debit, atau agen. Berikut cara bayar iuran BPJS Kesehatan.

1. Bayar lewat bank

Peserta bisa memilih layanan perbankan seperti lewat ATM, mobile banking atau internet banking untuk bayar iuran BPJS Kesehatan.

  • Pilih metode pembayaran via perbankan.
  • Pilih nama bank yang dituju.
  • Ikuti langkah-langkah pembayaran lewat bank sesuai instruksi yang ditampilkan laman BPJS Kesehatan.


2. Dompet digital

Iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar fitur dompet digital yang tersedia di aplikasi JKN Mobile, yairu GoPay, OVO, Dana, LinkAja, atau ShopeePay.

  • Pilih dompet digital sesuai yang tersedia di smartphone.
  • Pilih nama dompet digital yang dituju.
  • Ikuti langkah-langkah pembayaran lewat dompet digital sesuai instruksi yang ditampilkan laman BPJS Kesehatan. Bisa itu melalui QRIS, atau autodebet dari saldo di dompet digital.


3. Lewat minimarket

Apabila peserta ingin membayar iuran BPJS Kesehatan secara tunai, bisa melakukan pembayaran ke agen di minimarket seperti Indomart atau Alfamart.

  • Cukup datang ke kasir dan sampaikan ingin membayar iuran BPJS Kesehatan.
  • Kasir akan meminta menyebutkan nomor peserta BPJS Kesehatan.
  • Kemudian bayar sesuai besaran iuran, dan biasanya terdapat biaya admin sebagai tambahan.


4. Rekening atau autodebet

Peserta yang ingin lebih mudah membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, bisa memanfaatkan metode pembayaran auto debit dari rekening bank masing-masing.

Selain itu, peserta juga bisa mengatur sendiri tanggal pembayarannya dan bisa langsung di bayar otomatis, selama saldo di dalam rekening mencukupi.

Demikian rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 1 Mei 2025 untuk semua kelas, lengkap dengan cara bayar iuran yang bisa dijadikan panduan oleh peserta jaminan kesehatan milik negara ini.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International