Hasto Usai Keluar Rutan KPK: Pulang Dulu ke Rumah, Besok Lapor Bu Mega

14 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 01 Agu 2025 22:21 WIB

Hasto Kristiyanto telah resmi keluar Rutan KPK pada Jumat (1/8) malam. Hasto Kristiyanto telah resmi keluar Rutan KPK pada Jumat (1/8) malam. (CNNIndonesia/Patricia Diah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan akan pulang dulu ke rumah setelah resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8).

"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," kata Hasto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto turut menyampaikan dirinya akan segera melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri keesokan hari.

Kendati demikian Hasto tak menjelaskan lebih lanjut apakah dirinya akan melapor ke Mega di Bali atau tidak. Saat ini PDIP tengah menggelar Kongres ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali.

"Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tapi saya ke rumah dulu," ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8).

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8).

(dis/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International