Hasto Sebut Tulis 5 Buku Selama Ditahan di Rutan KPK

13 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 01 Agu 2025 22:57 WIB

Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari rutan KPK pada Jumat (1/8) malam atas kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari rutan KPK pada Jumat (1/8) malam atas kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. (CNNIndonesia/Patricia Diah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan menulis lima buku selama berada di dalam Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum akhirnya dibebaskan pada Jumat (1/8) malam setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saya di sini juga menuliskan beberapa buku, ada lima buku yang nanti akan dapat saya sempurnakan setelah saya sekali lagi diberikan amnesti oleh Bapak Presiden Prabowo," kata Hasto usai resmi dibebaskan.

"Sehingga itu juga menjadi kesempatan bagi saya untuk mengabdi kepada bangsa dan negara melalui pengabdian kepada PDI Perjuangan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto juga menyampaikan dirinya bakal menuliskan pengalaman hidup selama berada di balik jeruji besi. Ia berharap hal tersebut bisa dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat.

"Saya juga akan menuliskan seluruh pengalaman hidup ini, akan menjadi suatu pembelajaran agar seluruh anak bangsa juga mau menjadi pejuang-pejuang keadilan, jadi saya juga di dalam menerima keputusan dari pimpinan KPK saya juga menyampaikan terima kasih kita semua belajar dari peristiwa ini," tutur dia.

Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8).

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Hasto bebas dari proses hukum dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril dalam video yang diterima redaksi, Jumat (1/8).

(dis/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International