Hakim Tolak Banding Vadel Badjideh, Vonis Jadi 12 Tahun Penjara

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Vadel Badjideh dalam pidana persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim jadi menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan itu disampaikan setelah Vadel Badjideh dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.

Hal-hal tersebut yang kemudian membuat hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih berat daripada sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan seperti diberitakan detikcom, Kamis (6/11).

[Gambas:Video CNN]

Putusan tersebut mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sekaligus sama dengan tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Putusan itu juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Vadel Badjideh akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar Vadel tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh artis Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Laporan tersebut kemudian diproses hingga ke persidangan.

Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.

(chri)

Read Entire Article
Korea International