Dua Terdakwa Pihak Swasta Kasus APD Kemenkes Dituntut 14 Tahun Lebih

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara lebih kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Kementerian Kesehatan tahun 2020.

Kedua terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo yang dituntut 14 tahun dan 10 bulan penjara, serta Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik yang dituntut pidana 14 tahun dan 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Satrio Wibowo] dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 10 bulan, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata Jaksa KPK Rio Fandy saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satrio Wibowo juga dituntut membayar denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp59,98 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan Ahmad Taufik dituntut membayar denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp224,18 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa menguraikan sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, korupsi dilakukan pada saat bencana menjadi pemberat lainnya.

Teruntuk Ahmad Taufik, keterangan yang disampaikan secara berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan juga dipertimbangkan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan pidana.

Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa bersikap sopan selama di persidangan.

Menurut jaksa, ketiga orang terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan APD Covid-19 Kemenkes tahun 2020.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama pihak lainnya yakni Komisaris Utama PT PPM inisial FAZ, pihak legal PT EKI inisial IY, dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2019-2020 inisial HAR.

Perkara ini terjadi saat wabah pandemi Covid-19 melanda Tanah Air pada 2020 lalu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat akibat virus corona terhitung sejak 28 Januari hingga 28 Februari.

Akibat penetapan status itu, segala biaya yang dikeluarkan dibebani pada Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

Perbuatan melawan hukum ketiga terdakwa tersebut yaitu dengan melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD kepada PT PPM dan PT EKI padahal tanpa ada surat pesanan dan dokumen pembayaran.

Selain itu menerima pembayaran untuk 1,01 juta set APD merek BOHO sebesar Rp711,2 miliar untuk PT PPM dan PT EKI. Padahal, PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa sejenis di instansi pemerintah, dan tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).

Bahkan, kedua perusahaan itu pun tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga disebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat.

Satrio Wibowo disebut telah memperkaya diri sebesar Rp59,9 miliar, Ahmad Taufik sebesar Rp224,1 miliar, PT YSJ Rp 25,2 miliar dan PT GAI 14,6 miliar. Negara disinyalir mengalami kerugian mencapai Rp319,6 miliar.

(ryn/dna)

Read Entire Article
Korea International