Dua Prajurit Kopassus Bolos saat Penculikan Kacab Bank Ilham Pradipta

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 17 Sep 2025 11:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua prajurit Kopassus TNI AD yang menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta kepala cabang sebuah bank di Jakarta Pusat, berstatus tidak hadir tanpa izin saat kejadian.

Dua prajurit itu kini telah ditahan oleh Pomdam Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serda N dan Kopda F dalam status sedang dicari karena tidak hadir tanpa izin," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dalam konferensi pers, Selasa (16/9).

Donny menjelaskan keterlibatan dua anggota Kopassus itu bermula ketika saat salah satu otak penculikan berinisial JP menemui Serka N di kediamannya pada Minggu (17/8).

Dalam pertemuan itu, JP menawarkan pekerjaan untuk menjemput paksa seseorang untuk dihadapkan kepada bosnya Dwi Hartono (DH). Keesokan harinya, Sersan K menghubungi Kopda FH untuk terlibat dalam penculikan ini.

"Saudara JP menjelaskan kepada Kopda F tentang pekerjaan yang akan dilakukan dan pekerjaan itu ada imbalannya," ujar Donny.

Setelahnya Kopda FH menyatakan menerima tawaran pekerjaan tersebut dan langsung mencari tim penjemputan paksa atau penculikan.

Awalnya, Kopda FH meminta uang operasional Rp5 juta ke Sersan K. Kemudian, JP juga menyerahkan uang tunai Rp95 juta ke Serka N pada Rabu (20/8). Dari Serka N, uang itu diberikan kepada Kopda FH.

Selanjutnya, Kopda FH menemukan lima orang untuk untuk melakukan penculikan terhadap Kepala KCP Bank Ilham Singkat cerita, Ilham kemudian diculik di parkiran Lotte Grosir Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8).

Kopda FH menghubungi aktor intelektual JP untuk menanyakan tim penjemputan. Namun, tim penjemputan itu tak kunjung datang.

Kopda FH sempat mengancam JP apabila tak ada penjemputan maka korban bakal diturunkan di tengah jalan.

Setelah itu, JP langsung menjemput bersama dengan Serka N dengan membawa Fortuner. Korban kemudian dialihkan ke mobil Fortuner. Di dalam Fortuner ini korban mengalami penganiayaan.

(fra/yoa/fra)

Read Entire Article
Korea International