Dua Orang Tak Dikenal Ancam Serang Mapolres Pacitan

6 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Dua orang tak dikenal (OTK) melakukan ancaman penyerangan terhadap anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, Jumat (25/4). Namun, Polda Jawa Timur memastikan insiden tersebut murni kriminalitas biasa, bukan tindak pidana terorisme.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk Elf bermuatan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan mobil L300 sekitar pukul 06.15 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

"Memang benar ya, pada tanggal 25 April 2025 kemarin ya, ada peristiwa. Saya katakan peristiwa karena kejadiannya yang sesungguhnya adalah kecelakaan lalu lintas antara sebuah kendaraan truk jenisnya Elf dengan satu kendaraan L300," ujar Jules di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat pengemudi kedua kendaraan dimediasi di Satlantas Polres Pacitan, sekitar pukul 10.00 WIB, dua orang yang mengaku sebagai pemilik muatan truk Elf mendatangi kantor polisi. Keduanya lalu mengancam anggota kepolisian agar segera mengeluarkan truk yang memuat sekitar 3.500 hingga 4.000 liter BBM subsidi jenis biosolar tersebut.

"Pada saat itu kedua orang ini mengaku sebagai pemilik. Nah, kemudian mereka berdua melakukan pengancaman ya pengancaman apabila tidak diberikan dikeluarkan kendaraan truk elf-nya yang bermuatan BBM subsidi tersebut.," ucapnya.

Jules pun membantah kabar beredar yang menyebut kedua orang itu melakukan ancaman peledakan bom di Mapolres Pacitan, dalam insiden tersebut.

"Namun tidak ada penyampaian sebagaimana yang sebelumnya diberitakan ada penyampaian akan diledakkan dan lain sebagainya. Itu tidak ada, ya. Jadi, perlu saya tegaskan hal ini kurang tepat," katanya.

Meski, kata Jules, salah satu pelaku diketahui merupakan eks narapidana terorisme (napiter), ia menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan aksi terorisme.

"Jadi terkait tindakan ini adalah tindakan murni tindak pidana kriminal atau murni kriminalitas biasa. Jadi bukan terkait dengan tindak pidana terorisme," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana terorisme. Pelaku justru kedapatan membawa senjata tajam, seperti golok dan pedang, yang ditemukan di kendaraan mereka.

"Yang bersangkutan kami kenakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kemudian Undang-Undang Pengancaman yaitu Pasal 336 KUHP, dan Pasal 212 KUHP atau tindakan pengancaman terhadap petugas yang sedang bekerja," terang Jules.

Hingga kini, kedua pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur. Polisi masih mendalami asal BBM subsidi tersebut serta ke mana bahan bakar itu akan dijual.

"Informasi yang kami dapatkan itu diambil dari beberapa SPBU yang ada di daerah Pacitan. Namun dibawa ke mana? Ini masih dalam pengembangan pendalaman," tutup Jules.

(frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International