DJBC Respons soal Nama Dirjen Djaka Muncul di Dakwaan Suap Bos Blueray

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama terseret dalam kasus suap pimpinan Blueray Cargo John Field.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai DJBC Kementerian Keuangan Budi Prasetiyo mengatakan pihaknya menghomati proses hukum yang berjalan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan DJBC tidak akan berkomentar mengenai substansi perkara karena kasus ini sudah masuk ke persidangan.

"Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi.

John Field didakwa menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan. Mereka akan dituntut dalam berkas terpisah.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membeberkan sejumlah pertemuan hingga pemberian uang untuk meloloskan kepentingan Blueray Cargo (Grup).

Awalnya, sekitar bulan Mei 2025, bertempat di sebuah restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, John Field melakukan pertemuan dengan Rizal.

Dalam pertemuan itu John Field mengenalkan perusahaannya yang bergerak di bidang jasa impor barang (logistik) dan kepabeanan.

Setelah pertemuan, sekitar bulan Juni 2025, bertempat di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, John Field juga melakukan pertemuan dengan Sisprian.

John Field kembali memperkenalkan Blueray Cargo (Grup) sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor barang (logistik) dan kepabeanan.

Sesudahnya, Sisprian dengan dihadiri juga oleh Rizal memperkenalkan John Field kepada Orlando.

Rizal menyampaikan kepada John Field akan mengadakan pertemuan antara pejabat-pejabat di Ditjen Bea dan Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo.

"Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Antara lain Djaka Budi Utama (Direktur Jenderal Bea dan Cukai), Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo di antaranya yang hadir salah satunya Terdakwa I dari Blueray Cargo (Grup)," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5).

Setelah itu, sekitar Agustus 2025, bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk, para terdakwa melakukan pertemuan dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku Pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

John Field menyampaikan kepada Orlando terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time.

Orlando menyampaikan agar selanjutnya John Field berkoordinasi dengan Fillar.

Untuk mengakomodasi permintaan John Field, Orlando memerintahkan Fillar menyusun rule set targeting dengan parameter database Ditjen Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap Importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).

Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, mulai dari Orlando, Sisprian, hingga Rizal.

Selanjutnya, Fillar mengirimkan kepada Dedy Kurniawan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di dalamnya berisi file database Ditjen Bea dan Cukai yang merupakan data rahasia dengan menyebutkan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas.

Selanjutnya, dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi Dedy Kurniawan sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak beresiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau.

Atas dasar itu, barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.

"Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail," ucap jaksa.

Dengan maksud mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai tersebut, para Terdakwa sejak bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 memberikan sejumlah uang kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea dan Cukai yang keseluruhannya berjumlah Rp61.301.939.000. Uang diberikan dalam bentuk dolar Singapura.

Dari jumlah itu, Rizal setidaknya menerima sejumlah Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Satu di antaranya ialah Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Selain itu, para Terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar

Rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai berupa fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Korea International