Ditagih Lender Rp1,13 T, Dana Syariah Indonesia Hanya Punya Rp3,5 M

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Dana Syariah Indonesia (DSI) disebut hanya punya Rp3,5 miliar untuk dibagikan ke 14 ribu lender. Padahal. dana yang gagal dibayarkan jumlahnya mencapai Rp1,13 triliun yang diakumulasi dari 3.312 lender.

Dana Rp3,5 miliar itu diketahui dari hasil pertemuan virtual Paguyuban Lender DSI dengan manajemen DSI pada 3 Desember lalu.

"Paguyuban menyoroti fakta bahwa nilai Rp3,5 miliar tersebut hanya 0,2 persen dari total kewajiban DSI kepada lender. Angka ini bukan saja kecil, ini menghina akal sehat," bunyi keterangan Paguyuban Lender DSI, Kamis (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paguyuban mengatakan DSI sendiri tidak yakin dengan data lender. Mereka menilai untuk perusahaan yang wajib rapi, diaudit, diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah bersertifikasi international standards organization (ISO), tidak tahu data lender sendiri adalah bentuk kelalaian fatal, bahkan bisa disebut malapraktik pengelolaan.

"Ini semua disampaikan langsung dalam pertemuan, bukan asumsi," terang Paguyuban Lender DSI.

Paguyuban Lender DSI mengatakan lender yang menjadi korban bukan hanya investor biasa. Mereka adalah pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, orang tua yang menyiapkan pendidikan anak, rakyat kecil, serta anak muda yang mulai membangun masa depan. Para korban disebut membutuhkan solusi yang konkret.

Paguyuban Lender mengatakan DSI berjanji akan mencairkan dana Rp3,5 miliar tersebut mulai 8 Desember. DSI juga menjanjikan pengembalian dana 100 persen dalam waktu kurang dari setahun.

Namun, Paguyuban Lender menilai hal itu tidak masuk akal. Pasalnya dalam hampir dua bulan sejak Oktober, tidak ada progres penagihan borrower, tidak ada kenaikan kas, dan tidak ada rencana pemulihan yang konkret.

"Namun janji pencairan tetap diumbar. Ini membuat janji tersebut terdengar bukan seperti rencana, tetapi pengalihan isu sementara," kata Paguyuban Lender DSI.

Paguyuban Lender DSI menuntut dana lender baik Rp3,5 miliar atau berapa pun angkanya harus segera disalurkan secara proporsional kepada lender dengan data yang valid. Lender meminta tidak ada penundaan, tidak ada permainan angka, dan tidak ada manuver internal.

"Uang tersebut adalah hak lender, milik lender, bukan komoditas untuk diputarbalikkan oleh manajemen. Kami adalah korban dan kami akan mempertahankan hak-hak kami," tegas Paguyuban Lender DSI.

OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025.

Kemudian, lembaga pengawas itu memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara DSI dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta pada Selasa (28/10).

Mengutip dari siaran pers di laman OJK, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Read Entire Article
Korea International