CNN Indonesia
Rabu, 29 Apr 2026 06:15 WIB
Pulau Capri di italia. (Dok.wikimedia Norbert Nagel)
Jakarta, CNN Indonesia --
Jika kamu pernah menginjakkan kaki di destinasi wisata yang ramai dan merasa risih karena dikerubungi pedagang yang memaksa hingga bertindak agresif menawarkan dagangannya, kamu pasti paham betapa mengganggunya hal tersebut.
Kabar baiknya, Pulau Capri di Italia baru saja memberlakukan aturan tegas untuk menghentikan praktik tersebut.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup warga lokal dan pengalaman wisatawan, Capri resmi melarang segala bentuk promosi jalanan yang agresif.
Aturan ini melarang pemilik bisnis untuk mendekati turis di ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir Time Out, aturan baru ini menyasar perilaku yang disebut pejabat setempat sebagai tindakan "intrusif dan memaksa" dari operator tur, pelayan restoran, hingga pedagang lainnya yang kerap mencegat wisatawan yang sedang berjalan santai.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat Capri menerima hingga 50.000 pengunjung per hari pada musim puncak liburan, angka yang sangat kontras dengan jumlah penduduk lokal yang hanya sekitar 13.000 hingga 15.000 jiwa.
Dengan melarang promosi jualan yang agresif, wisatawan diharapkan dapat bergerak dengan lebih leluasa dan nyaman selama liburan di Capri.
Wali Kota Capri, Paolo Falco, menegaskan bahwa keanggunan pulau tersebut tidak boleh dikorbankan demi promosi bisnis yang serampangan.
"Pelaku usaha komersial, pemilik agen jasa wisata, beserta karyawannya dilarang keras melakukan aktivitas pencarian pelanggan melalui metode yang intrusif dan memaksa," ujar Falco, seperti dikutip dari Euronews.
"Kami memahami kebutuhan untuk menyampaikan pesan promosi, namun kami tidak akan berkompromi pada kebutuhan bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan keanggunan dan kesopanan yang layak bagi Capri."
Pemilik bisnis yang kedapatan mengganggu turis di ruang publik akan menghadapi hukuman finansial berupa denda mulai dari 25 hingga 500 euro atau sekitar Rp425 ribu hingga Rp8,5 juta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari misi besar Capri dalam mengelola manajemen pariwisata. Sebelumnya pada tahun ini, Capri juga telah menerapkan berbagai aturan baru seperti pembatasan ukuran grup tur, larangan pengeras suara, hingga larangan payung pemandu berukuran besar yang bisa menghalangi lalu lintas di gang-gang ikonik di Capri.
(wiw)
Add
as a preferred source on Google


















































