Jakarta, CNN Indonesia --
Belasan provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Mei. Program ini akan memberi keringanan untuk menyelesaikan tunggakan pajak, namun perlu dipahami hanya diberikan pada waktu terbatas.
Pemutihan pajak ini biasanya hanya digelar pada periode tertentu dalam satu tahun. Program pemutihan pada umumnya mencakup potongan biaya, bebas denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya, pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bahkan kini penghapusan tunggakan PKB secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kami rangkum daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan per Mei 2025.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh membebaskan pajak progresif sampai 31 Desember 2025. Hal ini berdasarkan postingan dari akun Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh.
Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
2. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen usai penerapan opsen. Pemberian diskon ini digelar selama enam bulan dan habis bulan depan atau pada Juni 2025.
Pemutihan pajak ini membuat warga Kepulauan Riau hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
3. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan menyatakan tidak ada kenaikan biaya PKB dan BBNKB di wilayahnya.
Bapenda Sumsel menyebut kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumsel Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025 Tahun 2025.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumsel mereka juga membebaskan biaya BBNKB-2 dan biaya pajak progresif dimulai 5 Januari.
4. Lampung
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Lampung @bapenda_lampung, Pemprov Lampung tidak memberlakukan kenaikan PKB dan BBNKB. Bapenda Lampung juga menunda pemberlakuan opsen pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025.
"Mulai 5 Januari 2025 diberlakukan OPSEN PKB & BBNKB oleh Pemerintah Kabupaten/kota. Kebijakan OPSEN PKB & BBNKB di Lampung, tidak berpengaruh terhadap besaran PKB & BBNKB," dikutip dari unggahan Bapenda Lampung
Terkait pemutihan pajak, Pemprov Lampung menggelar program ini mulai 1 Mei 2025.
5. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memberi pembebasan atas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor sejak 2024 dan sebelumnya, tanpa batasan jumlah tahun. Program ini dimulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
6. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggelar program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan sebelum 2024 pada 20 Maret-30 Juni 2025. Untuk menikmati fasilitas pemutihan ini, warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan 2025 saja.
Selain itu, bea balik nama kendaraan juga dibebaskan atau gratis. Namun pemilik dikenakan opsen pajak.
7. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi keringanan berupa pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja sebelum 2024 pada 8 April-30 Juni 2025. Namun, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor untuk 2025.
8. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak berupa potongan pajak untuk kendaraan pelat hitam atau putih maupun kuning.
Denda keterlambatan juga diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan. Selain itu, biaya BBN-II dibebaskan alias gratis.
Pemerintah Kalsel juga menegaskan tidak akan ada kenaikan tarif pajak kendaraan di tahun 2025. Ini berlaku mulai 5 Januari - 28 Juni 2025.
9. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan program pemutihan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya PADA 8 April-30 Juni 2025). Warga hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan untuk bisa mendapatkan pembebasan denda.
10. Kalimantan Utara
Pemerintah provinsi ini menggelar program relaksasi pajak kendaraan, berupa pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II yang semula berakhir Desember 2024, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
11. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 14 April - 14 Mei 2025. Kebijakan ini berupa pembebasan atas tunggakan dan denda Pajak Kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemutihan pajak kendaraan Sulteng berupa:
• Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
• Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
• Bebas Bea Balik Nama II
• Bebas Pajak Progresif
12. Sulawesi Tenggara
Progran digelar terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Mei 2025. Namun, keringanan ini ditujukan untuk pelajar dan mahasiswa S1. Mereka tidak perlu bayar tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada 2025 atau sebelumnya.
13. Bali
Provinsi Bali memberikan pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024. Keleluasaan ini dimulai 5 Januari 2025.
Kemudian Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
(ryh/fea)