CNN Indonesia
Senin, 05 Mei 2025 12:03 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
BYD Motor Indonesia menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan terkait sengketa nama Denza di Tanah Air belum sepenuhnya mengakhiri persoalan. Merek otomotif asal China tersebut kini sedang melakukan kajian internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Luther Panjaitan,Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, mengurai hal ini dapat dilakukan karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan paten merek dagang ke pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain," kata Luther melalui pesan singkat, Senin (5/5).
"Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," kata dia menambahkan.
Kendati demikian, Luther memastikan perusahaan tetap menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya.
"Atas kasus kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia," kata Luther.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak gugatan BYD terkait hak paten atas merek premium mereka, Denza. Majelis hakim yang diketuai Betsji Siske Manoe menolak seluruh gugatan BYD dengan basis lebih dari 132 bukti.
Gugatan ini diajukan BYD Company Limited kepada PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) atas penggunaan merek Denza di Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakara Pusat. Gugatan terdaftar 3 Januari 2025.
Denza merupakan anak usaha BYD yang terfokus pada mobil listrik premium. Merek ini lantas mulai diperkenalkan di Tanah Air sejak 2024, sedangkan paten untuk merek dagang di Tanah Air diajukan pada 8 Agustus 2024.
Namun, nama Denza ternyata sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Merek Denza versi PT WNA telah memperoleh perlindungan sampai 3 Juli 2033.
Modal Denza D9 BEV Serang Toyota Alphard Hybrid (Foto: Basith Subastian/CNNIndonesia)
(ryh/dmi)