CNN Indonesia
Jumat, 06 Jun 2025 12:21 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya kini menjadi sorotan. Sebab penambangan berpotensi merusak lingkungan setempat.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap empat perusahaan terbuka (PT) yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat.
Keempat perusahaan itu diduga melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil berdasarkan pengawasan pada 26-31 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar perusahaan penambang nikel di Raja Ampat berdasarkan rilis KLH:
1. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
Perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Melakukan pertambangan nikel seluas 746 hektar di Pulau Manuran yang tergolong pulau kecil. Pertambangan dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah air larian.
2. PT Gag Nikel (PT GN)
Melakukan pertambangan nikel seluas sekitar 6 juta hektar di Pulau Gag yang tergolong pulau kecil.
3. PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)
Melakukan pertambangan di Pulau Batang Pele. KLH Tak menyebut luasan aktivitas pertambangan.
4. PT Kawei Sejahtera Minimg (PT KSM).
Membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Di sisi lain, KLH menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
MK menegaskan penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia," tutur KLH.
(mab/mik)