Daftar 4 Perusahaan Nikel yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo

1 day ago 6

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 11:48 WIB

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Alasannya untuk tetap melindungi lingkungan hidup dan memastikan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

"Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham. Sedangkan, IUP yang dikantongi PT Gag Nikel tetap dipertahankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar 4 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut:

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini sebelumnya mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran.

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

Kegiatan masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha di PUlau Kawe.

Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.

Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

4. PT Nurham

PT Nurham sebelumnya tercatat sebagai pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan ini memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waigeo.

Perusahaan juga telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Read Entire Article
Korea International