Cara dan Syarat Pemutihan Ijazah untuk Warga Jakarta

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyelenggarakan program pemutihan ijazah siswa yang tertahan di sekolah. Berikut cara dan syarat pemutihan ijazah untuk warga Jakarta, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Program pemutihan ijazah ini merupakan solusi bagi warga Jakarta yang pernah menempuh pendidikan, tetapi belum menerima ijazah karena berbagai alasan, seperti tunggakan administrasi atau masalah non-akademik lainnya.

Selain itu, semua warga Jakarta bisa mengikuti program pemutihan ijazah ini tanpa melihat jangka waktu ijazah tertahan. Baik itu ijazah yang tertahan 10 tahun, 5 tahun, 2 tahun, semua bisa diputihkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara mengikuti program pemutihan ijazah ini yaitu langsung menyerahkan berkas persyaratan ke Suku Dinas Pendidikan di wilayah kota/kabupaten domisili pemohon.

"Mekanismenya pengajuan berkas cukup lewat Suku Dinas Pendidikan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip Antara, Selasa (29/4).

Lantas, apa saja cara dan syarat pemutihan ijazah untuk warga Jakarta? Simak syarat dan langkah-langkahnya.

Syarat pemutihan ijazah untuk warga Jakarta

Dilansir dari laman Antara, berikut beberapa persyaratan pemutihan ijazah untuk warga Jakarta yang harus dipenuhi.

  • Warga dengan KTP DKI Jakarta
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
  • Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta
  • Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan
  • Tidak bekerja formal
  • Bagi peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan
  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.

Cara pengajuan pemutihan ijazah untuk warga Jakarta

Berikut cara dan syarat pemutihan ijazah untuk warga Jakarta yang bisa dijadikan panduan, dan diserahkan ke Suku Dinas Pendidikan setempat.

  1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
  2. Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
  3. Fotokopi KTP untuk masyarakat yang berusia lebih dari 17 tahun.
  4. Bila masyarakat berusia di bawah 17 tahun, lampirkan KTP orang tua/wali.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar DTKS.
  7. Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Semua berkas ini harap dibawa ke Kantor Suku Dinas Pendidikan setempat sesuai domisili, untuk dibantu proses pemutihan ijazah.

Demikian informasi mengenai cara dan syarat pemutihan ijazah untuk warga Jakarta, agar para lulusan dapat segera mengakses dunia kerja maupun pendidikan yang lebih tinggi.

(avd/juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International