CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2026 09:20 WIB
Ilustrasi. Agar bayi dapat menjadi peserta JKN, orang tua perlu mendaftarkan secara mandiri. Berikut cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dan syaratnya. (iStock/pekkak)
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat tak terkecuali bayi yang baru lahir. Agar sang bayi dapat menjadi peserta, orang tua perlu mendaftarkannya secara mandiri.
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir dan syaratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah menetapkan kewajiban tersebut di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Akan tetapi, terdapat perbedaan sesuai jenis kepesertaan. Pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), bayi umumnya akan otomatis terdaftar karena iurannya ditanggung pemerintah.
Meski begitu, orang tua perlu memastikan data bayi sudah benar tercatat agar tidak terjadi kendala saat menggunakan layanan kesehatan BPJS.
Sementara itu, berbeda dengan PBI, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU atau mandiri), wajib mendaftarkan bayi secara mandiri dan membayar iuran sesuai kelas yang dipilih.
Berdasarkan PP tersebut, dalam pasal 16 disebutkan bahwa bayi baru lahir dari peserta wajib mendaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak kelahirannya.
Bayi yang didaftarkan dalam rentang waktu tersebut akan otomatis berstatus peserta aktif sehingga bisa langsung mengakses layanan kesehatan.
Tanpa melakukan pendaftaran, bayi baru lahir tidak otomatis menjadi peserta meskipun orang tuanya sudah terdaftar.
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
1. Peserta kategori PPU
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan bayi bisa dilakukan kolektif melalui instansi atau badan usaha tempat orang tua bekerja, sebagai berikut.
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan, wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
2. Peserta kategori PBPU dan BP
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah peserta BPJS Kesehatan mandiri. Iuran PBPU dan BP ini dibayar oleh individu bersangkutan.
Bayi baru lahir dari orang tua peserta mandiri kategoriPBPU dan BP, dapat mendaftarkan langsung melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu.
- Melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan/RS/fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, bisa dilengkapi dengan buku rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggungan).
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah kelahiran. Meliputi data nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK sesuai KK.
Demikian cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir dan syaratnya.
(fef)
Add
as a preferred source on Google


















































