BYD Soal Nama Danza Pengganti Denza: Sudah Pegang Nama Itu untuk RI

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

BYD mengakui telah menyiapkan nama alternatif Danza di Indonesia menyusul sengketa merek Denza yang belum sepenuhnya tuntas, namun belakangan kalah setelah kasasi perusahaan ditolak oleh Mahkamah Agung.

Nama Danza diduga bakal dipakai untuk kepentingan perusahaan. Namun, perusahaan teknologi asal China tersebut menolak berbicara lebih jauh terkait Danza, termasuk saat ditanya potensi nama itu menjadi alternatif ketika identitas Denza tak lagi dapat digunakan.

Denza merupakan sub merek premium BYD di Indonesia yang sampai saat ini baru meluncurkan satu produk, D9, sejak awal Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun dipastikan untuk merek DANZA kita sudah pegang di Indonesia," kata Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kami baru bisa menginformasikan sampai dengan di situ dulu ya, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan segera," ucap Luther kemudian.

Lebih lanjut, Luther mengaku menghormati proses hukum yang masih berjalan. Baginya ini polemik yang dihadapi BYD saat ini belum sepenuhnya berakhir.

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju," ujar Luther.

Luther juga menegaskan masih mempelajari perkembangan perkara sembari mempertimbangkan langkah lanjutan.

"BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang, dan saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya," tuturnya.

Secara global, BYD diklaim sebagai pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. Namun, perusahaan mengakui dinamika sengketa merek merupakan hal lumrah saat memasuki pasar baru.

BYD dipastikan kalah dalam sengketa perebutan nama Denza, yang merupakan merek turunan divisi mobil premium mereka di Indonesia, usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited.

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.

Gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan PT Worcas Nusantara Abadi.

"Sehingga eksepsi Tergugat (PT Worcas Nusantara Abadi) diterima dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tulis putusan tersebut.

Pendaftaran nama Danza di Indonesia

BYD Company Limited sebelumnya juga telah mengajukan permohonan nama 'DANZA' di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi IDM001414073 dan pengajuan sudah dilakukan sejak 11 Agustus 2025. Dalam laman itu tertulis Danza merupakan suatu penamaan dan masuk kelas 12.

Jenisnya berupa bantalan rem untuk mobil, bodi mobil, bus bermotor, kendaraan bermotor, mobil, mobil otonom, mobil yang dapat mengemudi sendiri, motor, listrik, untuk kendaraan darat, sasis mobil, truk, dan truk forklift.

Kemudian ada juga permohonan dengan nomor registrasi IDM001426542 yang diajukan BYD Company Limited untuk kelas 37.

Jenis barang atau jasa berupa layanan perbaikan kerusakan kendaraan, mencuci kendaraan, pelumasan kendaraan, pelumasan kendaraan dengan lemak/gemuk, pembersihan kendaraan, pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, pemeliharaan kendaraan, pemolesan kendaraan, pengisian baterai kendaraan, pengisian kendaraan listrik, perawatan anti-karat untuk kendaraan.

(ryh/mik)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International