Surabaya, CNN Indonesia --
Dua kepala daerah di Malang Raya, Jawa Timur yakni Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Bupati Malang M Sanusi masih belum mau memutuskan untuk ikuti fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim terhadap hiburan sound horeg.
Keduanya mengaku masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait larangan penggunaan sound horeg. Sebagai informasi, Malang Raya dikenal sebagai salah satu wilayah dengan intensitas kegiatan sound horeg paling tinggi di Jatim.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah mengambil sikap sebelum ada regulasi lebih spesifik dari Pemprov Jatim. Ia menyebut sudah membahas isu ini bersama Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
"Kita sudah bahas, dan nanti Gubernur akan mengeluarkan aturan. Saya juga sudah bertemu dengan Pak Emil dan beliau menyampaikan akan ada regulasi soal itu. Kita akan ikuti," kata Wahyu, Rabu (16/7).
Meski demikian, Wahyu menyebut Pemkot Malang tetap mengimbau para panitia kegiatan masyarakat untuk menjaga ketertiban. Ia juga akan meninjau langsung pelaksanaan acara-acara yang menggunakan sound horeg guna melihat potensi masalah di lapangan.
"Panitianya dari masyarakat, yang menikmati juga masyarakat. Selama ini, kegiatan seperti bersih desa dan suroan tetap berjalan tanpa masalah. Tapi nanti saya akan lihat langsung apa permasalahannya," ucapnya.
Bupati Malang: sound horeg mubah
Di sisi lain, Bupati Malang, M Sanusi mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan lebih lanjut dari Pemprov Jatim untuk menyikapi fatwa haram sound horeg ini.
"Ya nanti ikuti petunjuk berikutnya dari pemerintah," kata Sanusi.
Menurutnya, sound horeg pada dasarnya bersifat mubah atau boleh, selama tidak disertai aktivitas yang melanggar norma atau meresahkan masyarakat.
"Yang sound-nya itu kan mubah, jadi boleh. Tapi [aktivitas] yang mengikuti kegiatan itu yang tidak diperbolehkan, dancer-nya, minum minuman (alkohol) itu yang menurut MUI yang enggak boleh," ucapnya.
Sanusi menekankan pentingnya pelaksanaan sound horeg yang mengikuti adat istiadat dan nilai lokal yang baik. Menurutnya, penggunaan sound system tersebut sebaiknya diarahkan untuk kegiatan positif, seperti pengajian atau hajatan, bukan untuk acara yang mengganggu ketertiban dan bertentangan dengan norma.
"Untuk menghindari dari keresahan masyarakat maka pelaksanaan sound horeg mengikuti ada istiadat yang bagus. Sebaiknya sound itu ya digunakan untuk kemanfaatan yang benar, untuk pengajian, hajatan yang jalan. Tapi kalau sifatnya merusak itu yang enggak boleh," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta pengusaha sound horeg untuk mematuhi fatwa haram yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Emil menyebut, aktivitas sound horeg harus diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.
"Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," kata Emil dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Ia menyebut, ada sejumlah dampak negatif yang berpotensi timbul di masyarakat dalam kegiatan sound horeg. Misalnya acara itu diisi dengan penari-penari yang berpakaian kurang sopan di tempat umum.
"Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh, penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak," ucapnya.
Selain itu, Emil juga mempersoalkan acara sound horeg sampai merusak infrastruktur di desa, seperti portal dan gapura kampung, hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.
"Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang gak muat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak," katanya.
Emil juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.
"Kita harus memastikan bahwa sound horeg tidak melebihi batas desibel yang ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Demokrat Jatim ini juga menyambut baik fatwa MUI Jatim yang mengharamkan penggunaan sound horeg.
"Fatwa Ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Emil.
Meski begitu, Emil juga mengungkapkan kegiatan sound horeg berpotensi mendorong perputaran roda ekonomi di masyarakat. Namun dengan catatan, tidak boleh melupakan aspek agama dan moralitas.
Polisi resmi larang horeg di Malang
Polresta Malang Kota resmi melarang kegiatan sound horeg berlangsung di wilayah hukum Kota Malang. Hal ini dibenarkan oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.
"Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang]," kata Wiwin, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).
Alasan pelarangan ini, lanjut Wiwin, karena kegiatan sound horeg bisa mengganggu keterteiban masyarakat sekitar. Seperti halnya terjadi di kegiatan karnaval wilayah Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berujung kericuhan.
"Pertimbangannya mengganggu kenyamanan masyarakat," tegasnya.
Wiwin mengatakan, jika masyarakat masih tetap nekat menggelar kegiatan dengan sound horeg, polisi akan melakukan penangkapan.
"Sanksinya diamankan di Polresta," katanya.
(frd/dal)