Jakarta, CNN Indonesia --
Es krim yang selama ini dikenal sebagai camilan manis nan menyegarkan tengah jadi bahasan serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyorot es krim mengandung alkohol tanpa label kemasan yang jelas.
Es krim tersedia dalam berbagai bentuk dan rasa, bahkan Anda bisa menemukan es krim dengan citarasa atau kandungan alkohol.
Ragam rasa ini tentu menarik perhatian calon pembeli tapi justru jadi sorotan BPOM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan pihaknya menemukan beberapa gerai es krim yang menjual produk mengandung alkohol tanpa mencantumkan informasi yang jelas pada label kemasannya.
Salah satu produk yang disorot adalah es krim bermerek Hey Nick's. Menurut Ikrar, produk tersebut dinilai telah melanggar aturan terkait tata niaga minuman beralkohol.
"Badan POM menemukan beberapa gerai es krim yang menjual es krim yang mengandung alkohol seperti Hey Nick's, dan penjualan tersebut tidak memenuhi ketentuan dan tata niaga minuman beralkohol," jelas Taruna Ikrar dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (15/5) mengutip detik.
Ketentuan mencakup transparansi informasi kandungan bahan, terutama alkohol, serta regulasi distribusi produk yang masuk dalam kategori mengandung zat terlarang bagi kelompok usia tertentu. Melihat ketentuan ini, BPOM menyorot es krim mengandung alkohol tanpa label kemasan yang jelas.
Lebih lanjut, Ikrar menegaskan bahwa BPOM tidak akan tinggal diam. Langkah tegas akan diambil untuk memastikan keamanan dan hak konsumen terpenuhi.
Salah satu tindakan konkret yang akan dilakukan adalah meninjau ulang izin edar produk-produk es krim.
"Badan POM akan melakukan tindak ulang terhadap persetujuan izin edarnya untuk produk yang mengandung alkohol agar label produk mengikuti ketentuan minuman beralkohol," tegasnya.
Menurut Ikrar, penjualan makanan atau minuman yang mengandung alkohol, meskipun dalam jumlah kecil, harus tunduk pada peraturan yang berlaku. Produsen harus mencantumkan label yang transparan dan distribusi yang tepat sasaran.
Ia menilai kondisi saat ini menunjukkan pengawasan dan penegakan hukum masih lemah terhadap produk pangan non-tradisional yang mengandung alkohol. Salah satu yang ditemukan BPOM adalah es krim mengandung alkohol.
"Diperlukan regulasi peningkatan hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.
(tis/els)