Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga orang saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (24/4).
Ketiga saksi tersebut ialah Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud; Direktur PT Medina Mitra Wisata, Asep Inwanudin; dan Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar.
"Saksi 2-4 tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, hanya ada satu saksi lain yang memenuhi panggilan pemeriksaan kemarin. Dia ialah Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Syarif Thalib.
Budi mengatakan penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota haji, termasuk mengenai keuntungan tidak sah yang didapatkan para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Materi serupa juga sudah ditanyakan penyidik kepada saksi-saksi dari unsur PIHK atau biro perjalanan haji dan umrah lainnya. Salah satunya ialah Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Kepada Khalid, penyidik mendalami perihal pengembalian uang dan pembahasan mengenai kuota haji bersama Kementerian Agama.
Khalid mengaku tidak mengetahui aliran uang ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Dia menjelaskan dirinya hanya berhubungan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
Khalid sempat menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan haji tersebut.
Uang yang telah dikembalikannya ke KPK, terang dia, adalah berkaitan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan," terang Khalid, Kamis (23/4).
"Uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tegasnya.
KPK saat ini sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.
Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas; Staf Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, baru Yaqut dan Ishfah saja yang dilakukan penahanan oleh KPK. Dua tersangka lainnya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak awal bulan April ini.
KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP dalam kasus ini.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

















































