CNN Indonesia
Jumat, 11 Jul 2025 17:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proyek baterai listrik akan tetap berjalan usai Direktur Utama Industri Baterai Indonesia (Indonesia Battery Corporation/IBC) Toto Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi minyak mentah.
Prasetyo menegaskan proyek baterai listrik itu juga tidak akan terganggu buntut penetapan Toto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
"Lanjut dong, enggak ada hubungannya. Penegakan hukum dengan rencana investasi tidak ada hubungannya," ujarnya kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan adanya proses hukum terhadap individu tertentu tidak boleh mengganggu ataupun menghentikan proyek baterai listrik yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Pras memastikan pemerintah akan terus menindak aksi-aksi korupsi jika memang ditemukan bukti perbuatan melawan hukum.
"Kita tidak berhenti kalau memang terdapat fakta hukum, dalam rangka penegakan hukum, kita mau mengurangi korupsi, syukur-syukur kita pengen memberantas korupsi, itulah. Terus kita laksanakan," tuturnya.
Saat ini IBC tengah membangun pabrik sel baterai lithium di Karawang, Jawa Barat. Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto yang meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek ini pada 29 Juni lalu.
Proyek ini akan menjadi pusat produksi baterai kendaraan listrik (EV) dan sistem penyimpanan energi (Battery Energy Storage System/ BESS) untuk kawasan Asia Tenggara.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Toto sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang selaku SVP Integrated Supply Chain Pertamina pada periode Juni 2017 hingga November 2018.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Toto berperan melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar).
"Dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut," jelasnya.
(tfq/pta)