Jakarta, CNN Indonesia --
Tonsilektomi atau yang lebih dikenal sebagai operasi amandel, adalah tindakan medis untuk mengatasi masalah pada tonsil, misalnya pembengkakan yang mengganggu pernapasan atau menelan.
Lantas, bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk operasi amandel? Informasi ini perlu diketahui oleh setiap pesertanya, terutama bagi mereka yang memerlukan tindakan tonsilektomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umumnya, operasi amandel disarankan jika pembesaran tonsil sudah signifikan dan menimbulkan gangguan pada saluran pernapasan, seperti sesak napas, kebiasaan mendengkur, sulit makan, dan kesulitan berbicara.
Apabila kondisi ini tidak membaik setelah pengobatan dalam periode waktu tertentu, dokter akan menyarankan operasi amandel sebagai solusi berikutnya.
Operasi amandel dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk operasi amandel. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin menjalani prosedur ini perlu memenuhi beberapa ketentuan dan alur yang telah ditetapkan.
Syarat utama untuk mendapatkan operasi amandel dengan BPJS Kesehatan adalah status kepesertaan yang aktif dan tidak ada iuran yang tertunggak.
Hal ini penting untuk diperhatikan agar proses administrasi berjalan lancar dan pelayanan kesehatan dapat diterima tanpa kendala.
Syarat untuk operasi amandel dengan BPJS Kesehatan
Berikut persyaratan untuk operasi amandel menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Status BPJS Kesehatan aktif
Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan tidak memiliki tagihan iuran yang belum dibayar.
2. Indikasi medis
Operasi pengangkatan amandel umumnya disarankan apabila ukurannya membesar dan menimbulkan masalah pernapasan, contohnya sulit bernapas, kebiasaan mendengkur waktu tidur, atau susah menelan makanan.
3. Anjuran dokter spesialis
Prosedur operasi ini perlu didasari oleh saran dari dokter ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) setelah melakukan pemeriksaan medis secara lengkap.
Prosedur operasi amandel dengan BPJS Kesehatan
Apabila sudah memenuhi persyaratan, selanjutnya adalah mengetahui langkah-langkah operasi amandel menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut tahapannya:
1. Periksa ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Awali dengan berkonsultasi di puskesmas atau klinik rekanan BPJS Kesehatan. Dokter akan melakukan asesmen awal dan memberikan surat rujukan jika indikasinya kuat.
2. Dapatkan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL)
Apabila diperlukan, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau klinik spesialis THT untuk evaluasi lebih lanjut.
3. Evaluasi dan penetapan jadwal operasi
Dokter spesialis THT akan melakukan pemeriksaan komprehensif dan, jika tindakan operasi tonsil direkomendasikan, akan mengatur jadwal operasinya.
4. Persiapan administrasi
Pastikan Anda membawa dokumen seperti Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang aktif, beserta surat rujukan dari FKTP.
Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, prosedur operasi amandel ini dapat diakses dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Peserta wajib memastikan semua persyaratan administrasi dan kesehatan terpenuhi agar mendapatkan pelayanan yang maksimal.
Jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, berikut jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
- Operasi amandel/tonsilektomi
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu
Itulah penjelasan untuk menjawab bisakah BPJS Kesehatan digunakan untuk operasi amandel. Jawabannya adalah BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk operasi amandel.
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin menjalani prosedur ini perlu memenuhi beberapa ketentuan dan alur yang telah ditetapkan agar proses administrasi berjalan lancar. Semoga membantu.
(gas/juh)