Jakarta, CNN Indonesia --
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai Bantuan Hari Raya (BHR) bagi driver ojek online (ojol) sebesar minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan tidak layak karena pendapatan kotor saja pas-pasan.
"Tentu saja tidak mencukupi kebutuhan hari raya bagi pengemudi ojol karena pendapatan ojol sudah tergerus akibat tidak diakui sebagai pekerja, sehingga pendapatan hanya berdasarkan upah satuan hasil dari setiap order yang selesai," kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).
Lily memandang Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan tentang pemberian BHR Ojol justru semakin menjauhkan pengakuan negara terkait status ojol sebagai pekerja. Hal itu akan semakin membuat kondisi pengemudi menjadi rentan karena kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu hak pekerja yang hilang adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Hak THR ini, dengan dalih status mitra, diubah menjadi Bonus Hari Raya (BHR)," ujar Lily.
Lily menjelaskan, sehari-hari pengemudi ojol rata-rata mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Pendapatan harian ini belum dipotong biaya operasional yang mencakup BBM, parkir, pulsa, paket data, cicilan atribut (helm, jaket, tas), serta biaya lainnya yang nilainya bisa mencapai Rp100 ribu.
"Pendapatan pas-pasan itu terjadi karena status pekerja bagi pengemudi ojol selalu ditutupi dengan status mitra, yang mengakibatkan munculnya aturan platform sepihak seperti tarif murah/promo (Bike Hemat, GoRide Hemat/Langganan Gacor), double order, slot, hub, prioritas dan lainnya," ujar Lily.
Selain itu, ia melihat pola pemberian BHR akan berulang seperti tahun lalu. Pada 2025, pihak platfrom melakukan diskriminasi terhadap pengemudi ojol, taksol, kurir karena disertai target kinerja yang mewajibkan pengemudi ojol untuk bekerja selama 12 bulan terakhir.
Setiap bulannya, ojol wajib bekerja antara 100-200 jam online, tingkat penerimaan order minimal 90 persen, dan tingkat penyelesaian order minimal 90 persen. Bila satu syarat tidak terpenuhi, misalnya penyelesaian order hanya 89 persen, Lily menyebut pengemudi tidak akan mendapatkan BHR.
"Akibatnya, jutaan pengemudi ojol tidak mendapatkan BHR yang telah dijanjikan oleh platform," ucapnya.
Oleh karena itu, SPAI menuntut Kemnaker untuk mengeluarkan aturan pemberian THR wajib bagi perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Lalamove, Shopee Food, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya untuk membayarkan THR ojol sebesar satu kali upah minimum (UMP). Contohnya UMP di Jakarta sebesar Rp5,7 juta, maka THR ojol setara itu.
Menurut dia, aturan THR tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja. Lily melayangkan tuntutan THR ini berdasarkan status pengemudi ojol sebagai pekerja.
"Hal ini terbukti dari realitas sehari-hari status hubungan yang tercipta antara perusahaan platform dengan pengemudi adalah hubungan kerja," ungkap Lily.
Hubungan kerja tersebut, kata dia, terlihat dari pekerjaan pengantaran penumpang, barang dan makanan yang mendapatkan upah atau pendapatan disertai adanya sanksi bila perintah pengantaran tidak diselesaikan.
"Ketiga unsur hubungan kerja berupa pekerjaan, upah dan perintah yang diatur dalam UU 13/2003 Ketenagakerjaan, Pasal 1 Ayat 15, telah terpenuhi di dalam aplikasi driver ojol," pungkas Lily.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebanyak 850 ribu pengemudi ojek online (ojol) akan menerima Bantuan Hari Raya (BHR) dengan total mencapai Rp220 miliar pada Lebaran tahun ini. Pemberian BHR tersebut telah melalui koordinasi intensif dengan para aplikator.
"Bonus hari raya ini telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator dan alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Pada tahun ini, GoTo dan Grab masing-masing akan menyalurkan BHR ojol kepada sekitar 400 ribu mitra pengemudi.
Sementara itu, Maxim memberikan BHR kepada 51 ribu mitra, meningkat dari sekitar 1.000 penerima pada tahun sebelumnya. InDrive juga menyalurkan bantuan kepada sekitar 500 mitra pengemudinya.
"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal. H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri," ujar Airlangga.
(dhz/pta)


















































