CNN Indonesia
Jumat, 31 Okt 2025 11:30 WIB
 Ilustrasi. Viral mobil SPPG digunakan untuk mengangkut babi dan ayam, bukan untuk distribusi Makan Bergizi Gratis.  (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
            Ilustrasi. Viral mobil SPPG digunakan untuk mengangkut babi dan ayam, bukan untuk distribusi Makan Bergizi Gratis.  (ANTARA FOTO/Andry Denisah) 
            Medan, CNN Indonesia --
Beberapa waktu terakhir viral mobil berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya jadi alat transportasi distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi digunakan untuk mengangkut babi dan ayam.
Dalam video viral berdurasi sekitar satu menit itu, tampak mobil berwarna putih dengan nomor polisi BK 8075 EL tengah berhenti. Kemudian seorang pria membuka pintu belakang mobil dan terlihat membawa tiga ekor babi dan ayam.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara (Sumut) Agung Kurniawan mengatakan dari penelusuran pihaknya, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Nias Selatan pada 24 Oktober 2025. BGN Sumut pun sudah melayangkan teguran terhadap SPPG terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar itu kejadiannya di Kabupaten Nias Selatan. Kejadiannya di Jumat 24 Oktober 2025. Tapi viralnya hari ini," kata Agung kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/10).
Dari penelusuran pihaknya, dia mengatakan saat peristiwa itu terjadi SPPG terkait belum mulai menjalankan operasional produksi dan distribusi MBG. Meskipun demikian, dia akui hal itu tak dibenarkan, dan ke depannya mobil itu hanya akan digunakan untuk operasional keperluan terkait MBG.
"Mobil itu milik SPPG yang belum beroperasional. Jadi mobil itu belum mengangkut makanan yang didistribusikan. Karena dapurnya belum beroperasional," jelasnya.
"Jadi kita sudah dalami langkah yang kami ambil ini mobil tidak akan digunakan sebagai mobil operasional dari BGN," tambah Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pihak yayasan yang memiliki kendaraan tersebut telah mengakui kesalahan karena memanfaatkan mobil dinas untuk mengangkut ternak.
"Alasan mereka khilaf. Mereka lupa bahwa itu ada logo BGN di situ. Saya pastikan mobil itu tidak ada dipakai lagi," sebutnya.
Agung menegaskan, jika kendaraan itu kembali digunakan tanpa izin atau dengan mengubah pelat nomor, tindakan tersebut akan masuk ke ranah hukum.
"Apabila dia menggunakan itu dengan cara mengubah platnya artinya sudah masuk ke ranah hukum. Itu yang kami tekankan," kata dia.
(fnr/kid)


















































