Jakarta, CNN Indonesia --
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kategori penerima, yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Lantas, apakah besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025 masih sama seperti bulan sebelumnya atau mengalami perubahan?
Berikut penjelasan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025 dan rincian iurannya per kategori.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025
Apakah besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti sebelumnya? Berdasarkan regulasi yang masih berlaku, besaran iuran BPJS Kesehatan per November 2025 masih sama dan tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.
Besaran iuran tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Artinya, hingga saat ini, peserta masih membayar iuran sesuai dengan nominal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya.
Pemerintah baru akan menyesuaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026, sebagaimana tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Rincian iuran BPJS Kesehatan per November 2025
Iuran BPJS Kesehatan per November 2025 untuk semua kategori peserta, baik PBPU, PPU, maupun PBI masih tetap sama. Berikut rincian lengkap besaran iuran BPJS Kesehatan per November 2025 sesuai regulasi yang berlaku:
1. Peserta Mandiri (PBPU)
Peserta BPJS Kesehatan mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah individu yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, freelancer, atau profesional. Mereka dapat memilih kelas layanan sesuai kemampuan finansialnya.
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dengan pembayaran peserta Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000)
2. Peserta PPU
Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah mereka yang termasuk sebagai pegawai pemerintah, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja swasta. Skema pembayaran iurannya adalah:
- Total iuran: 5% dari gaji bulanan yakni 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja
- Batas maksimal gaji yang dihitung: Rp12 juta per bulan
- Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua), dikenakan tambahan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar langsung oleh peserta.
3. Peserta PBI
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Besaran iurannya adalah Rp42.000 per orang per bulan, yang seluruhnya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD. Peserta PBI mendapatkan hak pelayanan kesehatan setara peserta lainnya, dengan kelas perawatan di kelas III.
Dengan demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025 belum ada perubahan tarif. Pemerintah berencana menyesuaikan nominal iuran mulai tahun 2026, tetapi sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait besaran terbaru tersebut.
(avd/juh)


















































