Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Padalarang, Bandung Barat, terkait kasus impor pakaian bekas ilegal, pada Minggu (12/4) kemarin.
Penggerebekan itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
"Membenarkan informasi tersebut (adanya penggerebekan oleh Bareskrim Mabes Polri)" ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penggerebekan itu, Hendra menyebut Bareskrim Polri telah mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan.
Ia mengatakan gudang yang digeledah itu juga sudah dipasangi garis polisi dan turut disita sejumlah barang bukti pakaian bekas ilegal.
"Bareskrim dalam tindakannya sesuai prosedur dengan pengambilan sample sebagai BB (barang bukti) dan kemudian pembawa beberapa orang untuk dilakukan pemeriksaan serta dilakukan penyegelan," jelasnya.
Adapun beberapa orang yang diamankan diantaranya para pemilik gudang berinisial P dan R. Kendati demikian, belum ada informasi lanjutan terkait kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal itu.
"Koordinasi lainnya belum ada info dan Polda Jabar memonitor giat tersebut," tuturnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan di tingkat Mabes hingga Polda Jajaran.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pembentukan Satgs dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak aksi-aksi yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
"Telah dibentuk Satgas Penegakan Hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui Surat Perintah Kapolri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4).
Ade Safri menjelaskan sasaran operasi dari Satgas ini yakni seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan, baik itu ekspor maupun impor ilegal.
Termasuk penyelundupan hasil sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup, baik yang dilakukan melalui ataupun di luar Kawasan Pabean.
Ia memgatakan beberapa modus operandi yang kerap dilakukan para pelaku yakni dengan menyamarkan berkas izin lewat underinvoicing, under-accounting hingga missdeclare.
(tfq/gil)
Add
as a preferred source on Google


















































