Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Vasektomi memang jadi salah satu alat kontrasepsi jangka panjang paling efektif dalam mencegah kehamilan. Tapi, bagaimana Islam memandang vasektomi?

Vasektomi baru saja diusulkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) keluarga prasejahtera.

Usulan itu muncul atas temuannya di lapangan yang memperlihatkan banyak keluarga prasejahtera memiliki banyak anak. Hal ini mengingatkan akan pentingnya program KB dalam setiap keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pria yang akrab disapa Demul ini tak mau kontrasepsi hanya dibebankan pada perempuan. Maka dari itu, vasektomi yang merupakan kontrasepsi pria jadi jawabannya.

Vasektomi merupakan prosedur kontrasepsi pria yang dilakukan dengan memotong atau mengikat saluran vas deferens. Saluran ini membawa sperma dari testis.

Dengan cara tersebut, sperma tak bisa keluar saat ejakulasi hingga kehamilan pun tidak akan terjadi karena tak adanya pembuahan.

Dalam Islam, hukum vasektomi sendiri masih menjadi perdebatan. Salah satu yang jadi permasalahan adalah sifat permanen dari vasektomi.

Vasektomi memang dikenal sebagai alat kontrasepsi yang bersifat permanen.

Mengembalikan kondisi seperti semula usai prosedur dilakukan sebenarnya bisa-bisa saja. Namun, kemungkinan berhasilnya tergolong kecil dengan prosedur yang amat rumit dan memakan biaya.

Mengutip NU Online, pada dasarnya Islam sendiri melarang tindakan permanen yang menghentikan kemampuan seseorang untuk memiliki anak, termasuk vasektomi dan tubektomi.

"Adapun penggunaan obat-obatan untuk pria dan wanita dengan tujuan mencegah kehamilan, Syekh Izzuddin pernah ditanya tentang hal tersebut, ia menjawab, 'Bahwa wanita tidak boleh mengonsumsi obat untuk mencegah kehamilan, secara nyata adalah haram.

Berkaitan dengan hal itu, Imam Al-Imad bin Yunus berfatwa, bahwa ia pernah ditanya tentang pasangan suami-istri yang merdeka (bukan budak), sama-sama setuju untuk tidak mengikuti program hamil, apakah boleh mengambil tindakan medis atau berobat untuk tidak hamil setelah suci haid? Kemudian ia menjawab, 'Tidak boleh'." (Ar-Ramli, kitab Nihayatul Muhtaj)

ilustrasi kesehatan priaIlustrasi. Dalam Islam, vasektomi hukumnya haram. (iStockphoto/Diy13)

Pendapat serupa juga dikemukakan ulama lainnya, Syekh Ibrahim Al-Bajuri. Dalam kitabnya, ia menyebut bahwa hara hukumnya memberhentikan kehamilan secara permanen.

Namun, hukumnya menjadi makruh jika hanya untuk menjaga jarak kelahiran anak atau menunda kehamilan dalam tempo waktu tertentu.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengharamkan metode vasektomi sejak 1979 silam.

Namun, pada tahun 2009, dokter spesialis dan BKKBN melakukan kajian ulang terkait vasektomi.

Dalam hasil keputusan ijtima ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2012, pembahasan tentang vasektomi pun muncul.

Vasektomi tetap diharamkan dalam Islam, namun dengan beberapa pengecualian. Artinya, kondisi tertentu membuat vasektomi jadi boleh untuk dilakukan.

Berikut beberapa syarat yang memperbolehkan vasektomi:

- tidak menyebabkan kemandulan permanen,
- ada jaminan vas deferens berfungsi kembali,
- tidak memiliki efek samping yang berbahaya.

(asr/asr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International