Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru saja merevisi aturan terkait dengan skema penyelesaian utang kepada negara (piutang). Terbaru, pemerintah bisa langsung memanfaatkan aset sitaan tanpa persetujuan debitur.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara yang baru dirilis pada 24 April 2026.
Dalam Pasal 186A, Purbaya menetapkan bahwa negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dapat menguasai fisik dan menggunakan aset-aset para debitur sebelum dijual atau dilelang maupun pengambilalihan hak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendayagunaan (pemanfaatan) oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," tulis Pasal 186A ayat 1b aturan tersebut yang dikutip pada Senin (27/4).
Melalui Pasal 186B, Purbaya menetapkan pengguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan, menyampaikan permohonan kepada Penyerah Piutang, hingga setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.
"Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengiriman (pengajuan permohonan)," tulis Pasal 186B ayat 5.
Dalam Pasal 186B ayat 7 ditetapkan masa penguasaan fisik oleh negara atau Kementerian/Lembaga maksimal 2 tahun. Selama dikuasai negara, hasil dan manfaatnya tidak akan mengurangi jumlah utang debitur.
"Penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak mengurangi utang Penanggung Utang/Penjamin Utang."
(ldy/sfr)
Add
as a preferred source on Google


















































