Aturan Baru Pemprov DKI: Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh

3 hours ago 2

Bapenda DKI Jakarta | CNN Indonesia

Kamis, 30 Okt 2025 10:02 WIB

Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 menegaskan, tidak semua objek reklame di DKI otomatis dikenakan pajak penuh. Ilustrasi reklame. (Foto: CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.

Melalui peraturan ini, Pemprov DKI memberikan kepastian hukum, sekaligus meringankan beban Wajib Pajak, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan reklame. Kepgub 870 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 menyatakan, Wajib Pajak berhak mengajukan pengurangan pajak jika reklame yang dimiliki mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD. Adapun besaran pengurangan yang diberikan maksimal mencapai 50 persen dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan yang sama juga mengatur tentang pembebasan pajak reklame hingga 100 persen untuk objek tertentu. Ketentuan tersebut terbagi menjadi dua kategori:

Pembebasan Secara Jabatan (otomatis berlaku) untuk reklame seperti:

  • Stiker kecil dengan ukuran maksimal 200 cm².
  • Selebaran.
  • Reklame di dalam ruang usaha (toko, ruko, restoran, kantor).
  • Reklame di dalam kendaraan umum atau pribadi.
  • Reklame di pagar pembatas proyek.
  • Penawaran titik reklame oleh perusahaan periklanan.
  • Reklame nonpermanen di sektor informal.
  • Reklame dalam rangka program CSR perusahaan.

Pembebasan Secara Insidental, berlaku untuk kegiatan tertentu, antara lain:

  • Program strategis nasional maupun daerah.
  • Program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD.
  • Kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) hasil kerja sama dengan pemerintah.
  • Pertandingan olahraga, pergelaran seni, dan budaya hasil kolaborasi dengan pemerintah.
  • Peringatan atau perayaan hari besar nasional/daerah yang diselenggarakan bersama pemerintah.

Pengurangan maupun pembebasan pajak reklame yang memenuhi kriteria sudah bisa dimanfaatkan secara efektif sejak tanggal 27 Agustus 2025.

Kehadiran Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 juga menjadi penegasan, bahwa tidak semua objek reklame di DKI otomatis dikenakan pajak penuh. Ada kondisi tertentu di mana Wajib Pajak berhak atas keringanan, bahkan pembebasan pajak.

Kebijakan ini pun diharapkan dapat menciptakan iklim usaha reklame yang lebih sehat dan transparan, dengan tetap mendukung kepentingan masyarakat.

(rea/rir)

Read Entire Article
Korea International