CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2026 08:15 WIB
Ilustrasi. THR ternyata punya sejarah panjang, bukan sekedar hadih di Hari Raya. (iStock/Jaka Suryanta)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak orang menantikan satu hal selain momen berkumpul bersama keluarga, yakni Tunjangan Hari Raya (THR). Di Indonesia, THR telah menjadi tradisi yang identik dengan Lebaran, baik sebagai tunjangan dari perusahaan kepada karyawan maupun uang yang dibagikan kepada anak-anak dan anggota keluarga.
Namun, tak banyak yang mengetahui bahwa tradisi ini memiliki sejarah panjang. THR tidak muncul begitu saja, melainkan berkembang dari kebijakan pemerintah hingga akhirnya menjadi kebiasaan sosial yang melekat di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tradisi berbagi sejak masa kerajaan
Tradisi berbagi uang saat Lebaran disebut sudah ada sejak masa Kerajaan Mataram Islam pada abad ke-16 hingga ke-18. Kala itu, para raja dan bangsawan memberikan hadiah berupa uang baru kepada anak-anak para pengikutnya saat Idulfitri.
Dikutip dari detikEdu, pemberian tersebut menjadi bentuk rasa syukur setelah menjalani ibadah puasa selama sebulan penuh. Tradisi ini juga berkaitan dengan budaya sedekah dalam Islam yang mendorong umat untuk berbagi dengan sesama, terutama selama Ramadan dan saat merayakan Idulfitri.
Dari sinilah muncul akulturasi antara nilai keagamaan dan kebiasaan sosial yang kemudian berkembang menjadi tradisi berbagi uang Lebaran di masyarakat.
Awal mula THR dalam dunia kerja
Dalam dunia kerja, sejarah THR juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah pada awal masa kemerdekaan. Dilansir dari laman resmi Universitas Airlangga (Unair), kebijakan terkait THR mulai muncul pada awal 1950-an.
Pada 1951, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan berupa uang persekot atau pinjaman awal kepada para pamong praja, yang kini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Tunjangan ini diberikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai menjelang Lebaran, dan nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Namun, kebijakan tersebut memicu protes dari kalangan buruh pada 1952, karena tunjangan itu hanya berlaku bagi PNS. Para pekerja kemudian menuntut agar tunjangan serupa juga diberikan kepada pekerja di sektor swasta.
Pada 1954, pemerintah akhirnya merespons tuntutan tersebut. Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan agar memberikan 'Hadiah Lebaran' kepada para pekerja dengan besaran sekitar 1/12 dari gaji bulanan.
Aturan ini kemudian diperkuat pada 1961, ketika pemberian Hadiah Lebaran mulai diwajibkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Istilah Hadiah Lebaran kemudian resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) pada 1994 setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Peraturan mengenai THR terus diperbarui agar lebih melindungi pekerja. Pada 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Makna THR yang semakin luas
Seiring perkembangan zaman, makna THR pun semakin luas. Jika dahulu THR hanya dikenal sebagai tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan, kini istilah tersebut juga digunakan untuk berbagai bentuk pemberian menjelang Lebaran.
Misalnya, seseorang yang memberikan uang kepada orang tua, saudara, atau anak-anak sebagai hadiah atau ungkapan syukur. Bahkan, tidak sedikit orang yang memberikan THR kepada keponakan atau anak-anak di lingkungan sekitar.
Bentuk THR juga tidak selalu berupa uang tunai. Terkadang, pemberian tersebut dapat berupa bingkisan, sembako, makanan khas Lebaran, atau hadiah lainnya.
Di era digital saat ini, sebagian orang bahkan mulai memberikan THR melalui transfer bank atau dompet digital. Meski bentuknya berubah mengikuti perkembangan zaman, makna utama dari THR tetap sama, yakni sebagai simbol berbagi kebahagiaan, rasa syukur, dan kepedulian kepada sesama saat merayakan Hari Raya Idulfitri.
(anm/tis)


















































