Apakah Akta Kelahiran Masih Perlu Dilegalisir?

8 hours ago 2
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang menunjukkan bukti kelahiran seseorang. Setiap orang tua wajib memastikan anak-anaknya memiliki akta kelahiran agar bisa memperoleh hak dan layanan publik di Indonesia.

Dulu, salinan dokumen harus dilegalisir untuk memastikan keabsahannya. Lantas, bagaimana dengan akta kelahiran? Apakah akta kelahiran kini masih perlu dilegalisir?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran pun saat ini memiliki versi terbaru dengan QR Code atau barcode sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah. Penggunaan gambar unik tersebut telah berlaku sejak 2019.

QR Code yang dipindai akan langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri. Kini, akta kelahiran pun tidak lagi dicetak di kertas khusus melainkan hanya kertas putih biasa.

Legalisasi akta kelahiran

Legalisir akta kelahiran biasanya diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya, untuk membuktikan kesesuaian fotokopi berkas dengan basis data dan dokumen kependudukan yang asli.

Akta kelahiran yang dilegalisir memudahkan untuk mengurus dokumen tinggal di luar negeri, asuransi kesehatan, masuk sekolah dan lainnya. Lantas, apakah akta kelahiran harus dilegalisir?

Sejak 2019, akta kelahiran tidak perlu lagi dilegalisir karena sudah menggunakan quick response code (QR Code). Fungsinya, menggantikan tanda tangan basah dan cap lembaga menjadi tanda tangan elektronik.

QR Code yang dipindai akan langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri. Susunan data kependudukan dalam dokumen akan tertata seperti biasanya, tetapi tanda tangan pejabat Dukcapil diganti QR Code yang bisa dipindai.

Selain itu, akta kelahiran juga tidak lagi dicetak di kertas khusus. Kini, akta kelahiran hanya dicetak di kertas putih biasa.

Cara mendapatkan akta kelahiran QR Code

Untuk mendapatkan akta kelahiran model baru bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Anda akan dilayani tanpa pungutan biaya.

Proses pembuatannya juga seperti biasa. Namun, Anda akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri.


Cara cetak akta kelahiran

Anda dapat mencetak akta kelahiran secara mandiri yakni melalui aplikasi Dukcapil yang tersedia di masing-masing daerah di Indonesia. Mengutip sejumlah sumber, berikut penjelasannya:

  1. Unduh aplikasi Dukcapil sesuai daerah masing-masing
  2. Siapkan sejumlah dokumen penting untuk melengkapi pengajuan akta kelahiran. Dokumen tersebut adalah surat keterangan lahir yang diberikan dokter, bidan, hingga penolong kelahiran, akta nikah atau akta perkawinan yang telah resmi diterbitkan, KK penduduk yang telah didaftarkan sebagai anggota keluarga, e-KTP orang tua atau wali, Surat Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran, Paspor bagi WNA
  3. Lakukan registrasi hingga statusnya aktif
  4. Isi formulir dan lengkapi berkas-berkas persyaratan sesuai petunjuk di aplikasi
  5. Pengguna akan menerima tanda bukti dan validasi dari petugas yang dapat dipantau melalui aplikasi
  6. Petugas akan melakukan validasi dan verifikasi permohoan dengan merujuk pada basis data atau identitas yang ada di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
  7. Anda akan menerima nomor register dan tanda tangan terkait akta kelahiran
  8. Pejabat yang bertugas di pencatatan sipil akan ikut melakukan validasi dan verifikasi data
  9. Setelah data lengkap dan benar, pihak Dukcapil akan segera menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran
  10. Pembaruan informasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan
  11. Akta kelahiran sudah jadi dan dapat dicetak.

Meskipun sudah bisa dicetak secara mandiri tetapi bisa saja ada perbedaan kebijakan di setiap daerah. Untuk lebih yakin, Anda bisa mendatangi kantor Dukcapil terdekat.

Jadi, apakah akta kelahiran harus dilegalisir? Jawabannya adalah tidak perlu lagi jika akta yang dimiliki adalah versi terbaru dengan QR Code. Semoga bermanfaat!

(glo/fef)

Read Entire Article
Korea International