Jakarta, CNN Indonesia --
Sistem pekerja outsourcing bakal dihapuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya memperingati Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
Untuk melaksanakan penghapusan sistem outsourcing tersebut, Prabowo akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional mempelajari bagaimana caranya kita kalau bisa, tidak segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing," tegas Prabowo.
Lantas apa yang dimaksud dengan pekerja outsourcing? Apa bedanya dengan pekerja kontrak?
Melansir berbagai sumber, outsourcing atau alih daya adalah praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan layanan atau fungsi pekerjaan kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak atau secara berkelanjutan.
Pihak ketiga cenderung memiliki struktur kompensasi yang berbeda, biasanya dengan biaya yang lebih rendah, sehingga mengurangi biaya tenaga kerja bagi perusahaan yang memilih untuk melakukan outsourcing.
Di Indonesia, outsourcing diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis," bunyi pasal 64.
Pasal 66 kemudian menyebut hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Perlindungan pekerja, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya atau perusahaan penyedia outsourcing.
Sedangkan, pekerja kontrak adalah individu yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja. Pekerja kontrak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja tetap, namun hubungan kerjanya bersifat sementara.
Pekerja kontrak biasanya juga disebut dengan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Upah yang diterima umumnya sudah ditentukan dalam kontrak kerja dan biasanya dibayarkan secara bulanan.
Besaran upah pekerja kontrak dapat bervariasi tergantung pada posisi, pengalaman, dan tingkat pendidikan.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa outsourcing dipekerjakan lewat pihak ketiga sedangkan pegawai kontrak langsung dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
(fby/agt)