CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2025 13:10 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan alasan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) karena telah melakukan provokasi untuk melakukan tindakan anarkis.
Menurutnya Delpedro melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar dan anak.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," kata Ade Ady dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ade Ary, Delpedro melakukan tindak provokasi pada demo 25 Agustus 2025 di Jakarta.
"Jadi proses pendalaman proses lidik proses pengumpulan fakta-fakta proses pengumpulan bukti sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik PMJ itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," paparnya.
Saat ini Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
(dis/isn)