Aktivis Bandung Ditangkap Lagi Tepat di Hari Pembebasannya

3 hours ago 2

Surabaya, CNN Indonesia --

Aparat Polrestabes Surabaya menangkap seorang aktivis sekaligus mahasiswa asal Bandung, Muhammad Ainun Komarullah alias Komar, tepat di hari pembebasannya dari Rutan Kebon Waru, Bandung, Senin (9/3).

Komar diketahui baru saja menyelesaikan masa hukuman penjara atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi Agustus 2025 di Bandung, kini dia harus menghadapi proses hukum serupa untuk kejadian di Surabaya.

Berdasarkan keterangan dari LBH Bandung, Komar sebelumnya telah divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026. Ia dinyatakan bersalah mengelola akun Instagram @blackbloczone yang dianggap melakukan penghasutan saat kerusuhan di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sesaat setelah menghirup udara bebas, aparat Polrestabes Surabaya langsung mendatangi Komar dengan membawa surat perintah penangkapan.

Pegiat hak asasi manusia dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah kepolisian tersebut mencederai rasa keadilan dan berpotensi melanggar prinsip hukum terkait penuntutan ganda.

"Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat. Tindakan polisi ini juga berpotensi melanggar asas ne bis in idem dalam perspektif hukum pidana yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali dalam perbuatan yang sama," kata Usman dalam keterangan resminya.

Usman menekankan, Komar telah menebus kesalahannya melalui masa pidana di Bandung. Ia pun menyayangkan penggunaan pasal penghasutan yang terus berulang kepada Komar maupun masyarakat sipil lainnya.

Menurutnya, aparat seharusnya mengikuti instruksi Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk tidak mencari-cari alasan melawan vonis bebas aktivis.

"Setelah tuntas menjalani vonis penjara di Bandung, Komar bahkan tak diberi kesempatan untuk memeluk keluarganya yang telah menanti. Ia langsung ditangkap oleh aparat terkait pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan di Surabaya saat demo Agustus 2025," ucapnya.

Direktur LBH Surabaya Habibus Shalihin, mengatakan pihaknya sedang berupaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Komar.

Ia menilai penangkapan Komar ini sebagai bentuk pengabaian terhadap asas ne bis in idem yang masih berlaku sebagai mana diatur dalam Kitab Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru.

"Dalam perkara Komar ini sebetulnya ada indikasi aparat penegak hukum itu lalai terhadap beberapa regulasi, salah satunya bicara tentang satu perkara itu tidak bisa diadili beberapa kali atau yang dinamakan ne bis in idem," kata Habibus.

Habibus juga memandang tindakan ini sebagai upaya negara melalui aparat penegak hukum untuk menekan dan mengkriminalisasi kelompok masyarakat sipil yang kritis, baik di ruang publik maupun ruang digital.

Menurutnya, pemidanaan berulang di lokasi berbeda untuk konten digital yang sama akan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

"Ini bentuk tekanan dari negara kepada rakyat. Dan ini akan menjadi preseden buruk apalagi bicara tentang ruang digital, bisa saja ruang digital itu kita upload [konten] di Surabaya lalu kemudian dilihat di Bali. Masak kemudian di Surabaya diadilin, di Bali juga diadilin. Itu kan enggak boleh secara asas hukum," ucapnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengonfirmasi pihaknya telah menangkap Komar. Saat ini mereka juga sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Benar dan tersangka sudah diserahkan ke JPU karena perkaranya sudah P21. Per Selasa, 10 Maret 2026," kata Edy saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Edy menyatakan kasus ini berkaitan dengan dampak unggahan akun media sosial yang dikelola Komar, terhadap situasi demonstrasi berujung ricuh di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Agustus 2025 lalu.

"Kasusnya sama penghasutan menggunakan akun BlackBlokzone yg berakibat kerusuhan di Grahadi," ucapnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, Komar dipersangakakan sejumlah pasal tentang penghasutan, penyebaran pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dan sejumlah tuduhan lainnya.

"Pasal 45A ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP," kata Hadi.

(frd/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International