Airlangga Ungkap Alasan Tendang PIK 2 Punya Aguan dari PSN Prabowo

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan menendang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 milik Sugianto Kusuma alias Aguan dari daftar proyek strategis nasional (PSN).

PIK 2 tadinya masuk dalam daftar PSN di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Lalu, resmi dihapus pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (PIK 2) memang sudah kita cabut (dari daftar PSN), yang dikasih sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya," jelas Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/10).

Airlangga menekankan penghapusan PIK 2 dari daftar PSN Prabowo sudah melewati tahap kajian. Ia karena itu percaya diri pencabutan status PSN atas PIK 2 tak mengganggu investasi proyek tersebut.

"Investasi sih jalan terus, enggak ada pengaruhnya," tegas sang menko.

Berdasarkan beleid terbaru yang diteken Airlangga pada 24 September 2025, proyek PIK 2 Tropical Coastland tak lagi dikategorikan PSN. Berbeda saat Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 masih berlaku, di mana proyek Aguan itu berada di urutan 266.

Dalam pertimbangan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, dikatakan bahwa beleid ini dibuat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025. Perubahan dan pencoretan PSN juga dilaksanakan dengan alasan sinkronisasi proyek atau program, sesuai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.

Evaluasi PIK 2 bukan isu baru. Rencana sudah diungkapkan Menko Airlangga sejak Januari 2025 lalu. Ia menegaskan semua PSN memang tengah dikaji oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setidaknya pada lima proyek.

"Misalnya, kita kaji (Kawasan Ekonomi Khusus/KEK) Tanjung Kelayang. Kita kaji di Sulawesi Utara, di Likupang. Kita kaji yang di Banten, (KEK) Tanjung Lesung. Kita kaji yang di Lido (KEK Lido). Itu kita kaji semua," jelas Airlangga di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

"PIK dievaluasi semua, yang PSN itu ecotourism-nya," sambungnya kala itu.

Proyek tropical coastland milik Aguan di PIK 2 itu seluas 1.755 hektare. Akan tetapi, Kementerian ATR/BPN menilai proyek tersebut melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.

Sekitar 1.500 hektare lahan proyek PIK 2 Tropical Coastland ternyata masih berdiri di atas hutan lindung.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Read Entire Article
Korea International