Airlangga Pastikan Tak Ada Data Dukcapil Ditransfer ke AS

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah isu yang menyebut Indonesia bakal mentransfer data pribadi warga kepada pemerintah Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

Dalam diskusi di CNN Indonesia Economic Forum 2026, Senin (2/3), Airlangga menegaskan tidak ada data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang diserahkan ke otoritas AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada data dari Dukcapil yang diberikan ke pemerintah Amerika. Itu tidak ada," ujarnya.

Ia menjelaskan kerja sama yang dimaksud hanya terkait mekanisme pertukaran data pada level platform digital, seperti layanan surat elektronik, streaming, dan e-commerce lintas negara.

Menurutnya, skema tersebut merupakan praktik umum dalam perdagangan digital global dan sudah lama berjalan dengan berbagai negara lain, bukan hanya Amerika Serikat.

Airlangga juga memastikan perusahaan platform digital yang menerima data pengguna tetap wajib mematuhi aturan perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

"Mereka menjamin kalau data itu disampaikan. Mereka punya perlindungan terhadap data pribadi setara dengan undang-undang yang ada di Indonesia," katanya.

Ia menegaskan isu penyerahan data kependudukan kepada pemerintah asing tidak benar dan tidak menjadi bagian dari kesepakatan ART RI-AS.

Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya juga menyayangkan banyak mispersepsi di publik bahwa pemerintah akan memberikan data warganya ke AS lewat perjanjian tersebut.

"Itu tidak betul sama sekali pemerintah akan menukarkan data 280 juta (warganya). Itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat," kata Meutya.

Ia mengatakan data saat ini adalah komoditas yang harus bergerak, bahkan lintas negara, seperti halnya perdagangan dan jasa yang dilakukan lintas negara sejak lama.

Meutya menjelaskan praktik pertukaran data lintas negara, termasuk dengan AS, sebetulnya sudah terjadi.

Kehadiran Perjanjian ART sendiri disebutnya sebagai "kerangka hukum baru yang tidak mencederai undang-undang atau hukum yang ada di Tanah Air, yaitu undang-undang PDIP."

Ia mencontohkan berbagai aktivitas yang melibatkan pertukaran data lintas negara seperti penggunaan digital platform dan digital payment yang server cloudnya berada di AS.

(lau/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International