Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Pencabulan

6 days ago 10

CNN Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 14:07 WIB

Majelis hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama, terdakwa pelecehan seksual, dengan denda Rp100 juta. Penyandang tunadaksa Agus Suartama alias Agus Buntung divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, NTB, di kasus pencabulan dengan korban lebih dari satu orang. (ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5).

Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban yang lebih dari satu orang.

Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis dengan menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan hakim ini terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meskipun hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Hal yang meringankan putusan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda. Harapannya, terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

"Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.

Untuk hal memberatkan, hakim melihat kondisi psikologi korban dari perbuatan terdakwa yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan masyarakat.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International