Ada Pidana, Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu Naik Penyidikan

5 hours ago 3

CNN Indonesia

Jumat, 11 Jul 2025 16:08 WIB

Polda Metro Jaya tingkatkan penyelidikan dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Polisi temukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan ada unsur pidana dalam laporan tersebut.

Hal ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB.

"Dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil dugaan peristiwa pidana, sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7).

Selain laporan yang dilayangkan Jokowi itu, Polda Metro Jaya juga menangani lima laporan lain. Lima laporan itu, empat di antaranya merupakan hasil pelimpahan dari sejumlah Polres.

Ade Ary menyebut dari lima laporan polisi itu, tiga di antaranya juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dalam tiga lain juga ditemukan dugaan tindak pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, untuk dua laporan lainnya, kepolisian akan segera memberikan kepastian hukum. Lantaran pihak pelapor tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kemudian ada dua laporan polisi yang lain segera diberikan kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," tuturnya.

Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat (1) UU ITE.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, Kader PSI Dian Sandi hingga Kompol Syarif Fitriansyah selaku ajudan Jokowi.

(fra/dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International