Ada Dispensasi Saat Libur Lebaran, Urus Perpanjangan SIM Mulai 8 April

1 day ago 3

CNN Indonesia

Senin, 31 Mar 2025 08:10 WIB

Bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April mendapat dispensasi mengurus perpanjangan pada 8-19 April. Bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April mendapat dispensasi mengurus perpanjangan pada 8-19 April. (CNNIndonesia/Chandra Erlangga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ada dispensasi bagi warga pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis semasa libur Nyepi dan lebaran 2025. Kepengurusan SIM bisa dilakukan mulai 8 April.

Korlantas Polri dalam unggahan di media sosialnya menjelaskan dispensasi itu untuk SIM dengan masa berlaku habis antara 28 Maret sampai 7 April. Kemudian perpanjangan SIM kelompok itu ditetapkan dilakukan pada 8-19 April.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi warga yang tidak melakukan perpanjangan pada 8-19 April maka SIM bakal dinyatakan tak bisa diperpanjang. Ini artinya Anda perlu mengikuti proses pembuatan SIM baru bila ingin memegang SIM kembali.

Korlantas Polri juga menyatakan penerbitan SIM libur pada 28-29 Maret dan 31 Maret-7 April.

Biaya perpanjang SIM

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM sebaiknya siapkan dana cukup untuk melakukannya. Biaya perpanjangan SIM belum berubah, masih sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai berikut:

• Perpanjangan SIM A: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM A Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BI Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM BII Umum: Rp80 ribu
• Perpanjangan SIM C: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CI: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM CII: Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM D: Rp Rp75 ribu
• Perpanjangan SIM DI: Rp30 ribu

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang dibayarkan di luar Satpas. Biaya itu mengacu pada ketentuan dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rinciannya sebagai berikut:

• Tes kesehatan: Rp35 ribu
• Tes psikologi: Rp60 ribu
• Asuransi: Rp50 ribu

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International