Ada BUMN Ekspor, Bahlil Jamin Izin Tambang Eksisting Tetap Berlaku

12 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan kehadiran BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai perantara tunggal ekspor sumber daya alam tidak akan mengubah izin maupun aturan yang selama ini berlaku bagi perusahaan tambang.

Bahlil menegaskan hal tersebut di tengah perhatian pelaku industri terhadap operasional PT DSI yang ditugaskan pemerintah menjadi perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam mulai Juni hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah juga menegaskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan tetap berlaku dan akan dievaluasi setelah masa operasional awal PT DSI berakhir pada akhir tahun depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan perusahaan tambang yang saat ini telah beroperasi tidak perlu khawatir terhadap perubahan kebijakan akibat kehadiran badan usaha tersebut.

"Bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang yang eksisting sekarang itu tidak ada perubahan aturan apa-apa," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6).

Ia menegaskan pemerintah tetap mempertahankan kerangka regulasi yang berlaku saat ini. Untuk kegiatan usaha tambang ke depan, pemerintah juga akan menggunakan aturan yang sama.

"Untuk yang ke depan kita akan mempergunakan aturan yang sama juga, cuman memang dalam UU Minerba itu ada pemberian prioritas kepada UMKM dan beberapa sektor-sektor yang menjadi skala prioritas dalam rangka menunjang hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah," ujarnya.

Menurut Bahlil, kepastian tersebut merupakan sikap resmi pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria menjelaskan PT DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor selama periode Juni hingga 31 Desember 2026 sesuai amanat dalam peraturan pemerintah.

Menurut Dony, tugas utama PT DSI adalah memastikan praktik ekspor sumber daya alam berjalan lebih transparan, termasuk mencegah potensi pengurangan nilai ekspor (under invoicing) maupun praktik pengalihan keuntungan (transfer pricing).

"Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki," kata Dony.

Ia menambahkan pemerintah tengah mengembangkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam dilakukan secara wajar dan transparan.

Di sisi lain, Dony menegaskan keberadaan PT DSI tidak akan mengganggu kontrak yang telah dimiliki perusahaan tambang maupun eksportir.

"Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan, tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki selama itu tidak terjadi tadi yang kita hindari, yaitu under invoicing dan transfer pricing," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, pelaku usaha tidak perlu mengkhawatirkan perubahan mendadak terhadap kegiatan operasional maupun perjanjian bisnis yang telah berjalan.

"Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal," ujarnya.

Dony mengatakan operasional PT DSI hingga akhir 2026 sekaligus menjadi masa uji coba bagi pemerintah untuk melihat efektivitas model perantara tunggal ekspor tersebut.

Hasil pelaksanaannya akan menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah menentukan pola yang akan diterapkan selanjutnya.

"Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026," ujarnya.

[Gambas:Youtube]

(del/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Korea International