53.000 Orang Teken Petisi UU Kim Soo-hyun, Tuntut Usia Minor Naik

1 week ago 12

Jakarta, CNN Indonesia --

Kim Soo-hyun yang ketahuan menjalin asmara dengan Kim Sae-ron sejak mendiang masih di bawah umur, membuat netizen bertindak lebih dari sekadar mencekal aktor Korea Selatan tersebut.

Mereka kini membuat petisi yang disebut Kim Soo-hyun Prevention Act atau UU Kim Soo-hyun. Petisi tersebut berisi tuntutan kepada pemerintah Korea Selatan untuk menaikkan batasan usia anak di bawah umur atau minor menjadi 19 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan Seoul Shinmun pada Selasa (8/4), petisi yang berada di laman Majelis Nasional itu kini sudah diteken lebih dari 53 ribu orang hingga pukul 15.00 waktu Korea Selatan.

Angka tersebut sudah melebihi batasan minimal persyaratan sebuah petisi untuk dibawa ke Komite Majelis Nasional terkait dan diproses untuk digodok menjadi perundang-undangan.

Capaian itu terbilang cepat, yakni hanya sepekan setelah dibuat. Petisi itu pertama kali dibuat oleh seorang netizen yang disebut sebagai A pada 31 Maret 2025 di laman National Assembly Electronic Petition.

Petisi itu bertajuk "Petisi mengenai Undang-Undang tentang Menaikkan Usia Pemerkosaan Anak di Bawah Umur dan Memperkuat Hukuman, yang juga dikenal sebagai Kim Soo-hyun Prevention Act".

"Sayangnya, pemerkosaan anak di bawah umur hanya melindungi anak-anak berusia antara 13 dan 16 tahun, jadi kenyataannya Kim Soo-hyun tidak dapat dihukum secara hukum," tulis pengaju petisi tersebut.

"Hukum Korea Selatan secara jelas mendefinisikan anak di bawah umur sebagai mereka yang berusia hingga 18 tahun dan melindungi mereka," lanjutnya.

"Tetapi karena batasan usia untuk pemerkosaan menurut undang-undang hanya melindungi anak di bawah umur antara usia 13 dan 16 tahun, para pedofil dapat menghindari hukum," tulis A.

"Untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi di masa mendatang, saya mengajukan petisi untuk merevisi pemerkosaan menurut undang-undang terhadap anak di bawah umur dengan nama 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo-hyun." katanya.

Petisi tersebut mendulang 20 ribu tanda tangan pada hari yang sama saat dirilis. Kemudian langsung mencapai angka minimal 50 ribu hanya dalam tujuh hari, jauh lebih cepat dari syarat Majelis Nasional yakni 50 ribu tanda tangan dalam 30 hari.

Pada 31 Maret 2025, Kim Soo-hyun akhirnya muncul ke publik setelah disorot imbas skandal yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Ia mengadakan konferensi pers yang dihadiri sang aktor dan kuasa hukumnya, Kim Jong-bok.

Kim Soo-hyun mengawali pernyataan itu dengan membungkuk ke hadapan awak media. Ia lantas menyampaikan beberapa poin terkait kontroversi hubungan masa lalunya dengan Kim Sae-ron.

Bintang Queen of Tears itu meminta maaf karena memantik kegaduhan akibat skandal tersebut. Ia juga menjelaskan alasan sempat bungkam hingga membantah hubungan dengan Kim Sae-ron.

Pernyataan itu berlanjut dengan bantahan Kim Soo-hyun atas pengakuan keluarga Kim Sae-ron, seperti hubungan saat sang aktris masih di bawah umur. Ia mengklaim pihak keluarga dan Garosero Research Institute framing dirinya sebagai pedofil.

Ia juga menyatakan telah mengajukan gugatan pidana dan perdata terhadap keluarga Kim Sae-ron serta Garosero Research Institute.

(end)

Read Entire Article
Korea International