37,32 Juta Buruh RI Kerja Overtime Lebih dari 9 Jam, Berapa Gajinya?

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 37,32 juta buruh Indonesia bekerja dengan jam kerja berlebihan di atas 49 jam per minggu. Artinya, buruh tersebut bekerja di atas 9 jam per hari alias overtime.

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2025, ada 146,54 juta penduduk Indonesia yang bekerja.

Dari 146,54 pekerja, 25,47 persen atau sekitar 37,32 juta di antaranya bekerja berlebihan di atas 49 jam per minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPS mencatat 32,68 persen atau 47,89 buruh bekerja 1 - 34 jam per minggu, lalu 40,43 persen atau 59,21 juta bekerja 35 - 48 jam per minggu.

"Tiga provinsi dengan persentase tertinggi pekerja dengan jam kerja berlebih atau lebih dari 49 jam adalah Gorontalo 34,05 persen, Kalimantan Utara 32,87 persen dan Kalimantan Timur 31,58 persen," tulis laporan BPS yang dirilis bulan ini.

Ironisnya, rata-rata upah bulanan nasional adalah Rp3,3 juta. Rata-rata upah di perkotaan hanya Rp3,62 juta, sementara di perdesaan lebih kecil lagi, Rp2,58 juta per bulan.

BPS mencatat ada tiga provinsi dengan rata-rata tertinggi upah bulanan, yakni DKI Jakarta Rp5,9 juta, Papua Tengah Rp4,81 juta, Kepulauan Riau Rp4,77 juta.

Sedangkan provinsi dengan rata-rata terendah upah bersih bulanan adalah Lampung Rp2,52 juta, Jawa Tengah 2,53 juta dan Nusa Tenggara Barat Rp2,57 juta.

[Gambas:Video CNN]

(pta/sfr)

Read Entire Article
Korea International