2 Eks Anak Buah Nadiem Divonis Hari Ini

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah pada hari ini.

Dua orang tersebut merupakan eks anak buah dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim.

"Sesuai rencana (putusan) untuk dibacakan di hari Kamis tanggal 30 April 2026 ya," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 sebelumnya dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut dengan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Teruntuk Mulyatsyah, ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan sejumlah pihak lain termasuk Ibrahim Arief (IBAM) dan Jurist Tan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Angka kerugian keuangan negara tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).

(ryn/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International