10 Larangan Haji bagi Jemaah Perempuan dan Laki-Laki, Wajib Dihindari

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 23 Apr 2026 10:30 WIB

Simak larangan haji bagi jemaah perempuan dan laki-laki yang wajib dihindari. Simak larangan haji bagi jemaah perempuan dan laki-laki yang wajib dihindari. (REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebelum menunaikan ibadah haji, setiap jemaah perlu memahami berbagai aturan yang telah ditetapkan.

Di antara aturan tersebut, terdapat sejumlah larangan yang harus dihindari guna menjaga kesucian ibadah sekaligus membentuk sikap disiplin dan ketaatan kepada Allah SWT. Simak larangan haji bagi jemaah perempuan dan laki-laki yang wajib dihindari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setiap jemaah diwajibkan menjaga diri dari hal-hal yang dilarang selama dalam kondisi ihram. Pelanggaran terhadap larangan tersebut tidak hanya berdampak pada kewajiban membayar fidyah, tetapi juga dapat mengurangi kesempurnaan ibadah haji.

Oleh karena itu, pengetahuan mengenai larangan ini menjadi bekal wajib sebelum berangkat ibadah haji ke Tanah Suci. Selain itu, jemaah pun dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk serta meraih haji yang mabrur.

Larangan haji bagi jemaah perempuan dan laki-laki

Dilansir dari laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan berbagai sumber lainnya, berikut larangan haji bagi jemaah perempuan dan laki-laki yang harus dihindari.

1. Melakukan hubungan suami-istri 

Selama dalam keadaan ihram, jemaah dilarang berat melakukan hubungan badan (jimak) maupun aktivitas yang membangkitkan syahwat seperti berciuman, berpelukan, atau berpegangan tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Larangan ini berlaku untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah.

Selain itu, pelanggar juga harus menyembelih seekor unta dan memberikannya kepada orang miskin di Tanah Suci. Jika tidak mampu, harus berpuasa selama sepuluh hari. Jika dilakukan setelah tahallul awal, hajinya tidak batal tetapi jemaah harus berihram kembali dan menyembelih seekor kambing sebagai fidyah.


2. Melakukan perbuatan maksiat atau tercela

Selanjutnya, segala perbuatan maksiat sangat dilarang ketika menjalankan ibadah haji. Tak hanya itu, perbuatan tercela lainnya seperti berbohong, mencuri, berkata kasar, hingga bertengkar pun dilarang karena akan merusak nilai ibadah haji.

"Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (bersetubuh), berbuat fisik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (QS Al Baqarah ayat 197)

Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjaga akhlak selama ibadah haji.


3. Memakai pakaian berjahit bagi laki-laki

Jemaah laki-laki yang sedang ihram tidak diperbolehkan memakai pakaian berjahit seperti baju, celana, atau pakaian dalam. Mereka hanya diperbolehkan mengenakan kain ihram tanpa jahitan sebagai simbol kesederhanaan dan kesetaraan.

Laki-laki dilarang menutup kepala dengan topi atau serban, sementara perempuan tidak diperbolehkan menutup wajah dengan cadar serta tidak memakai sarung tangan. Hal ini telah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar r.a.

Beliau berkata bahwa ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW:"Wahai Rasulullah, pakaian apa yang Anda perintahkan kepada kami dalam berihram? Lalu nabi bersabda: Janganlah kalian memakai kemeja, celana pendek, serban, dan seorang wanita yang berihram tidak memakai cadar dan tidak memakai kaos tangan". (HR. Bukhori: 1741)


5. Melaksanakan khitbah dan akad nikah

Selama ihram, jemaah dilarang melakukan akad nikah, menjadi wali, atau bahkan melamar (khitbah). Kondisi berdasarkan sabda Rasulullah SAW: "Laa yankihu al-muhrimu wa la yunkahu wa laa yakhthubu"Artinya: "Orang yang berihram tidak boleh menikah maupun menikahkan dan juga tidak boleh melamar."

Jika jemaah melanggar larangan ini, maka akad nikah tersebut tidak sah dan harus diulang setelah keluar dari ihram. Selain itu, tidak ada fidyah terhadap larangan ini.


6. Memakai parfum

Penggunaan parfum pada tubuh maupun pakaian tidak diperbolehkan saat ihram. Hal ini karena ihram menekankan kesederhanaan dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat duniawi dan kesenangan berlebih.


7. Memotong kuku

Memotong kuku termasuk larangan yang berlaku bagi semua jemaah selama dalam keadaan ihram. Larangan ini dianggap sebagai tindakan memperindah diri, yang bertentangan dengan prinsip ihram yang menuntut kesederhanaan dan kerendahan hati.

Selain itu, pelanggaran terhadap larangan ini juga mengharuskan jemaah membayar fidyah.


8. Mencukur atau mencabut rambut

Jemaah tidak diperbolehkan mencukur atau mencabut rambut di bagian tubuh mana pun selama ihram. Jika melanggar larangan ini, jemaah wajib membayar fidyah berupa puasa, memberi makan kepada fakir miskin, atau menyembelih hewan kurban.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Artinya: "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidiah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban." (QS. Al-Baqarah: 196).

Namun, jika sudah selesai melaksanakan wukuf, tawaf, dan sa'i, nantinya para jemaah baru diperbolehkan tahallul atau memotong rambut.


9. Memburu hewan darat

Selama ihram, jemaah dilarang berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan. Hal tersebut telah dijelaskan dalam surah Al-Maidah ayat 96:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Artinya: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan."

Hewan yang tidak termasuk dalam larangan ini adalah hasil tangkapan air dan hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti kalajengking dan tikus.

Pelanggaran terhadap aturan ini mengharuskan jemaah membayar fidyah jaza' atau semisalnya. Namun, hewan berbahaya seperti tikus dan kalajengking diperbolehkan untuk dibunuh.


10. Meninggalkan wajib haji

Meninggalkan kewajiban seperti mabit di Mina, wukuf, tawaf wada', atau melempar jumrah termasuk pelanggaran serius.

Jika ditinggalkan, jemaah wajib membayar dam berupa penyembelihan kambing atau berpuasa selama 10 hari yaitu 3 hari saat haji dan 7 hari saat kembali ke negerinya.

(gas/fef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International