Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama?

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 16 Mar 2026 15:05 WIB

Zakat fitrah ditunaikan sebagai sarana menyucikan diri menjelang hari raya Idul Fitri. Sebenarnya, zakat fitrah dengan uang atau beras, mana yang lebih utama? Ilustrasi. Zakat fitrah ditunaikan sebagai sarana menyucikan diri menjelang hari raya Idul Fitri. Sebenarnya, zakat fitrah dengan uang atau beras, mana yang lebih utama? (iStockphoto)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim sebagai sarana menyucikan diri menjelang hari raya Idul Fitri.

Di samping itu, ibadah ini juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin. Sebenarnya, zakat fitrah dengan uang atau beras, mana yang lebih utama?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam praktiknya, sebagian masyarakat masih memilih menunaikan zakat fitrah dengan beras karena mendekati praktik yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar." (HR. Bukhari & Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW ditunaikan dalam bentuk makanan pokok.

Namun, di tengah perkembangan zaman, tidak sedikit pula masyarakat yang menyalurkannya dalam bentuk uang karena dianggap lebih praktis.

Dilansir dari Baznas dan NU Online, berikut pendapat para ulama mengenai ketentuan zakat fitrah.


Zakat fitrah dengan uang atau beras, mana yang lebih utama?

Hukum pembayaran zakat fitrah menggunakan uang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Setiap mazhab memiliki pandangan yang berbeda dalam menafsirkan ketentuan tersebut.


1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang. Menurut pandangan ini, tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin dan memenuhi kebutuhan mereka pada hari raya Idul Fitri.

Dalam kondisi tertentu, uang justru dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik karena dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan mendesak, seperti membeli makanan, obat-obatan, atau kebutuhan keluarga lainnya.

Selama nilainya setara dengan makanan pokok yang seharusnya dikeluarkan, pembayaran zakat fitrah dengan uang dinilai sah.


2. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i yang banyak dianut oleh umat Islam di Indonesia berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.

Hal ini karena Rasulullah SAW secara jelas menyebutkan jenis zakat fitrah dalam bentuk makanan seperti kurma atau gandum.

Namun, sebagian ulama Syafi'iyah kontemporer memberikan kelonggaran apabila zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang melalui lembaga zakat resmi.

Dalam praktiknya, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli makanan pokok yang akan disalurkan kepada mustahik.


3. Mazhab Maliki dan Hanbali

Mazhab Maliki dan Hanbali pada dasarnya juga lebih menganjurkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok.

Namun dalam kondisi tertentu, beberapa ulama dari mazhab ini memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang jika dianggap lebih membawa kemaslahatan bagi penerima zakat.

Misalnya dalam kondisi masyarakat perkotaan yang memiliki keterbatasan ruang penyimpanan atau kesulitan dalam proses distribusi bahan makanan.


Lantas, zakat fitrah dengan uang atau beras, mana yang lebih utama?

Dari berbagai pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih utama karena mengikuti sunnah, tetapi pembayaran dengan uang juga diperbolehkan apabila dinilai lebih praktis dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi mustahik.

Yang terpenting, zakat fitrah harus ditunaikan tepat waktu dan benar-benar sampai kepada orang yang berhak menerimanya.


Besaran zakat fitrah di Indonesia

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.

Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya setara dengan sekitar Rp50.000 per orang. Namun nominal tersebut dapat berbeda di setiap daerah karena harga beras yang tidak sama di seluruh wilayah Indonesia.

Secara umum, kisaran nilai zakat fitrah di berbagai daerah berada antara Rp38.000 hingga Rp56.000 per orang, tergantung harga beras yang berlaku di wilayah tersebut.

Dengan demikian, baik dalam bentuk beras maupun uang, tujuan utama zakat fitrah tetap tercapai yaitu membantu fakir miskin dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

(gas/fef)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International