Wajib Pajak Perlu Tahu, Panduan Proses PKB Tahunan dan Lima Tahunan

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketika memiliki kendaraan, pemiliknya berkewajiban menjaga keaktifan administrasi pajak. Dua hal yang paling umum bagi pemilik kendaraan, adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan PKB lima tahunan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan, meskipun sama-sama berkaitan dengan kewajiban pajak, PKB tahunan dan PKB lima tahunan memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda.

PKB Tahunan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKB tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya, agar pajak dan administrasi kendaraan tetap sah digunakan.

Pada proses ini, pemilik kendaraan melakukan pembayaran PKB, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan STNK dengan masa berlaku 1 tahun.

Proses tahunan ini bersifat cepat dan sederhana. Untuk pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, mulai dari aplikasi SIGNAL, gerai Samsat, hingga layanan drive-thru di sejumlah lokasi.

PKB Lima Tahunan

Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk menjalani proses administrasi yang lebih menyeluruh.

Selain membayar PKB, pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik kendaraan, menerbitkan STNK baru, dan mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Karena membutuhkan verifikasi fisik kendaraan, proses ini hanya dapat dilakukan di kantor Samsat. PKB lima tahunan ini penting untuk memastikan bahwa identitas kendaraan di dokumen resmi dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Secara garis besar, PKB tahunan dan PKB lima tahunan memiliki fungsi utama yang berbeda. PKB tahunan bertujuan memastikan pajak kendaraan tetap aktif dan administrasi sah digunakan.

Sedangkan PKB lima tahunan, berfungsi untuk memperbarui identitas kendaraan, serta memastikan kesesuaian data fisik dengan dokumen resmi.

Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Mulai 10 November-31 Desember 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan fasilitas berupa pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar hanya pokok pajak, karena seluruh sanksi administratif akan dihapus secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang melunasi pokok pajaknya dalam periode di atas.

Kebijakan ini mewujudkan komitmen Pemprov DKI dalam menghadirkan layanan perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta mendorong masyarakat Jakarta untuk tertib administrasi tanpa beban tambahan.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International