Uni Eropa Denda Apple dan Meta Ratusan Juta Euro, Bikin AS Meradang

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Uni Eropa menjatuhkan denda ratusan juta Euro kepada dua raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple dan Meta. Keduanya dinilai terbukti melanggar Undang-undang Persaingan Usaha Digital di kawasan tersebut.

Untuk Apple, Komisi Eropa menjatuhi denda sebesar 500 juta Euro (sekitar Rp9,6 triliun). Sementara, Meta dijatuhi denda sebesar 200 juta Euro (sekitar Rp3,8 triliun).

Denda tersebut menyusul penyelidikan selama setahun oleh Komisi Eropa, badan eksekutif Uni Eropa, mengenai apakah perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi Digital Markets Act (DMA). Aturan ini bertujuan untuk mengizinkan pesaing-pesaing yang lebih kecil masuk ke pasar yang didominasi oleh perusahaan-perusahaan terbesar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir Reuters, denda tersebut menandakan Uni Eropa tetap berpegang teguh pada aturannya dalam menegakkan aturan baru, yang diperkenalkan pada tahun 2023.

Apple mengatakan akan mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan oleh Uni Eropa. Menurut perusahaan, sanksi denda tersebut tidak adil, karena hanya menargetkan Apple.

"Pengumuman hari ini adalah contoh lain dari Komisi Eropa yang secara tidak adil menargetkan Apple dalam serangkaian keputusan yang buruk bagi privasi dan keamanan pengguna kami, buruk bagi produk, dan memaksa kami untuk memberikan teknologi kami secara gratis," kata Apple dalam sebuah pernyataan yang dikirim melalui email.

Meta juga mengkritik keputusan Uni Eropa. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan upaya melumpuhkan bisnis Amerika.

"Komisi Eropa berusaha untuk melumpuhkan bisnis Amerika yang sukses sementara mengizinkan perusahaan-perusahaan China dan Eropa untuk beroperasi di bawah standar yang berbeda," kata Kepala Urusan Global Joel Kaplan dalam sebuah pernyataan melalui email.

"Ini bukan hanya tentang denda; Komisi memaksa kami untuk mengubah model bisnis kami secara efektif membebankan tarif miliaran dolar pada Meta sementara mengharuskan kami untuk menawarkan layanan yang lebih rendah," lanjut dia.

Alphabet, induk perusahaan Google, dan X milik Elon Musk juga menghadapi potensi denda dari regulator Eropa.

Sejumlah sumber di Komisi Eropa mengungkap, Uni Eropa akan didukung oleh keputusan pengadilan AS awal bulan ini yang menyatakan bahwa Google secara ilegal mendominasi dua pasar untuk teknologi periklanan online. Keputusan tersebut dapat membuka jalan bagi jaksa antimonopoli AS untuk meminta pemecahan produk iklannya.

Denda tersebut tidak seberapa dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh kepala antimonopoli Uni Eropa sebelumnya, Margrethe Vestager. Sumber-sumber yang mengetahui informasi ini mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh jangka waktu pelanggaran yang singkat, fokus pada kepatuhan daripada sanksi, dan keinginan untuk menghindari kemungkinan pembalasan dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Sanksi dari Uni Eropa ini dapat memicu ketegangan dengan Trump yang telah mengancam akan memungut tarif terhadap negara-negara yang menghukum perusahaan-perusahaan AS. Gedung Putih Trump menyebut denda tersebut sebagai bentuk baru pemerasan ekonomi yang tidak akan ditoleransi oleh AS

Gedung Putih juga menyebut undang-undang tersebut diskriminatif.

"Bentuk pemerasan ekonomi yang baru ini tidak akan ditoleransi oleh Amerika Serikat," kata juru bicara Gedung Putih.

"Peraturan ekstrateritorial yang secara khusus menargetkan dan melemahkan perusahaan-perusahaan Amerika, menghambat inovasi, dan memungkinkan penyensoran akan diakui sebagai hambatan terhadap perdagangan dan ancaman langsung terhadap masyarakat sipil yang bebas," lanjutnya.

(dmi/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International