UI Akui Dokter PPDS Rekam Perempuan Mandi di Kos Jakpus Mahasiswanya

22 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 18 Apr 2025 17:27 WIB

Universitas Indonesia (UI) mengakui dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang merekam seorang mahasiswi tengah mandi merupakan mahasiswanya. Universitas Indonesia (UI) mengakui dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang merekam seorang mahasiswi tengah mandi merupakan mahasiswanya. Ilustrasi. (Istockphoto/Coldsnowstorm).

Jakarta, CNN Indonesia --

Universitas Indonesia (UI) mengakui dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang merekam seorang mahasiswi tengah mandi merupakan mahasiswanya.

Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah mengaku prihatin dan menyayangkan insiden tersebut. Menurut dia, kasus tersebut merupakan pelanggaran serius dan harus ditindaklanjuti.

"Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti," ujar Arie dalam keterangannya, Jumat (18/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Arie mengaku pihaknya belum bisa merespons lebih jauh. UI, kata dia, masih menunggu proses penanganan aparat kepolisian untuk menjaga privasi semua pihak.

"Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat," katanya.

Selain itu, dia juga berharap kasus itu segera diselesaikan. Lebih lanjut, pihaknya juga tak ingin kasus serupa kembali terulang ke depan.

"UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang," ujarnya.

Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) telah menetapkan Dokter PPDS dengan inisial MAES itu sebagai tersangka. Polisi akan merilis lebih lengkap soal kasus itu pada awal pekan depan.

"Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

(thr/sfr)

Read Entire Article
Korea International